Polda Bongkar Tambang Emas Ilegal Waykanan

Bandar Lampung — Polda Lampung menemukan sedikitnya tujuh lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian terhadap praktik tambang ilegal yang diduga telah berlangsung di sejumlah titik.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan dari sebelas titik yang sebelumnya teridentifikasi, tujuh di antaranya dipastikan terdapat aktivitas penambangan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tujuh titik aktivitas pertambangan yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Helfi saat memimpin ekspose kasus di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Sebagian titik penambangan bahkan diduga berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan negara, yakni PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

Beberapa lokasi yang teridentifikasi berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera di kawasan perkebunan perusahaan tersebut di Kecamatan Blambangan Umpu, khususnya di sekitar aliran Sungai Betih.

Selain itu, aktivitas penambangan juga ditemukan di Desa Lembasung serta di sejumlah titik lain, seperti Jalan Lintas Martapura, Jalan KM 9, dan Jalan KM 6 Blambangan Umpu.

Aktivitas serupa turut terdeteksi di kawasan sekitar Sungai Betih yang berbatasan langsung dengan lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

Dalam penyampaian hasil pengungkapan kasus tersebut, Kapolda turut didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun.

Saat ini, perkara dugaan penambangan emas ilegal tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1