Oleh: Budi Bowo L
Sekretaris IJP Lampung
Momentum Lebaran selalu identik dengan tradisi berbagi kebahagiaan. Salah satu tradisi yang sudah mengakar kuat di masyarakat Indonesia adalah membagikan uang pecahan baru kepada anak-anak dan keluarga saat Hari Raya. Namun ironisnya, di tengah semangat kebersamaan itu, masyarakat terutama di Lampung justru dipersulit untuk mendapatkan uang pecahan baru di bank.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia seharusnya memahami betul bahwa kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Lebaran bukan sekadar kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari tradisi sosial masyarakat. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat harus berebut kuota melalui aplikasi BI Pintar hanya untuk mendapatkan kesempatan menukar uang.
Masalahnya, kuota yang disediakan sangat terbatas. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku sudah mencoba berkali-kali mendaftar melalui aplikasi tersebut, namun selalu kehabisan slot. Akibatnya, akses terhadap layanan penukaran uang yang seharusnya mudah justru menjadi sangat rumit.
Di sisi lain, pemandangan yang bertolak belakang justru terlihat di pinggir-pinggir jalan. Para penjual jasa penukaran uang pecahan baru dengan mudah ditemukan di berbagai titik. Mereka menawarkan pecahan uang dengan tarif yang tidak sedikit. Bahkan untuk setiap Rp100 ribu uang baru, masyarakat harus membayar tambahan hingga sekitar 20 persen.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin bank sebagai lembaga resmi justru kesulitan menyediakan layanan penukaran uang bagi masyarakat, sementara di luar sana praktik penjualan uang pecahan baru justru menjamur secara bebas?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik tentu berhak menduga adanya kelemahan serius dalam pengelolaan distribusi uang menjelang Lebaran. Dalam konteks daerah, tanggung jawab ini tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan perwakilan daerah. Karena itu, kinerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung patut dievaluasi.
Bank sentral tidak boleh terkesan kalah cepat dibanding pedagang eceran di pinggir jalan. Apalagi kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Lebaran adalah fenomena yang terjadi setiap tahun dan sangat bisa diprediksi.
Lebih disayangkan lagi, ketika persoalan ini dipertanyakan, pihak humas Bank Indonesia Perwakilan Lampung justru tidak memberikan respons yang memadai. Sikap bungkam seperti ini hanya memperkuat kesan bahwa keluhan masyarakat tidak dianggap sebagai masalah serius.
Padahal, transparansi dan komunikasi publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga negara. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengapa akses penukaran uang justru lebih sulit melalui jalur resmi dibandingkan melalui pedagang informal.
Jika situasi ini tidak segera dibenahi, maka aplikasi BI Pintar yang digadang-gadang sebagai solusi justru berpotensi menjadi simbol kegagalan layanan publik. Sistem digital seharusnya mempermudah akses masyarakat, bukan malah menciptakan antrean baru dalam bentuk kuota terbatas.
Lebaran seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi masyarakat.
Namun ketika untuk sekadar mendapatkan uang pecahan kecil saja masyarakat harus bersaing dengan sistem yang kaku, bahkan terpaksa membayar mahal di pinggir jalan, maka ada yang salah dalam pengelolaan layanan publik.
Bank Indonesia perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di tingkat daerah. Sebab jika distribusi uang tidak dikelola dengan baik, yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga wibawa lembaga itu sendiri sebagai bank sentral negara.(*)












