Bandar Lampung – Tradisi berbagi uang pecahan baru saat Lebaran masih menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Indonesia. Namun menjelang Hari Raya tahun ini, sejumlah warga di Bandar Lampung mengeluhkan sulitnya mendapatkan uang pecahan kecil melalui layanan resmi perbankan.
Putri, seorang warga Bandar Lampung, mengaku sudah beberapa kali mencoba mendaftar penukaran uang melalui aplikasi BI Pintar, namun selalu gagal karena kuota yang tersedia cepat habis.
“Sudah beberapa kali saya coba daftar lewat aplikasi BI Pintar, tapi selalu tidak kebagian slot. Padahal niatnya cuma mau tukar uang kecil buat dibagikan ke anak-anak saat Lebaran,” kata Putri kepada wartawan, Minggu (16/3/2026).
Menurutnya, sistem yang diterapkan saat ini justru membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan penukaran uang yang seharusnya disediakan secara mudah oleh perbankan.
“Kalau lewat aplikasi harus rebutan kuota. Kadang baru beberapa menit dibuka sudah habis. Akhirnya masyarakat malah kesulitan sendiri,” ujarnya.
Ironisnya, di tengah keterbatasan akses penukaran resmi, jasa penukaran uang pecahan baru justru dengan mudah ditemukan di berbagai titik pinggir jalan di Bandar Lampung. Para penjual menawarkan berbagai pecahan uang dengan tarif tambahan yang cukup tinggi.
Putri mengaku terpaksa menggunakan jasa penukaran tersebut karena tidak memiliki pilihan lain.
“Di pinggir jalan banyak yang jual pecahan baru. Tapi kita harus bayar lebih mahal. Misalnya tukar Rp100 ribu bisa kena tambahan sampai Rp20 ribu,” jelasnya.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab di satu sisi, akses penukaran melalui jalur resmi terbatas, sementara di sisi lain para pedagang informal justru mampu menyediakan uang pecahan dalam jumlah besar.
Bahkan menurut Putri, sejumlah penjual di pinggir jalan mampu menyediakan uang pecahan hingga jutaan rupiah setiap hari.
“Yang bikin heran, mereka bisa punya stok banyak. Katanya bisa sampai jutaan rupiah. Sementara masyarakat yang mau tukar secara resmi justru dipersulit karena sistem kuota,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki tugas untuk memastikan ketersediaan uang layak edar dalam denominasi yang sesuai, tepat waktu, serta aman dari pemalsuan guna mendukung stabilitas ekonomi.
Namun kondisi yang terjadi di lapangan justru dinilai bertolak belakang dengan semangat pelayanan publik tersebut. Putri berharap Bank Indonesia dapat mengevaluasi sistem distribusi uang pecahan kecil menjelang Lebaran.
“Harusnya lebih dipermudah. Karena ini kebutuhan masyarakat setiap tahun. Jangan sampai masyarakat malah lebih mudah dapat uang pecahan dari penjual di pinggir jalan dibanding lewat bank,” katanya.
Ia juga berharap pihak Bank Indonesia, khususnya perwakilan di daerah, dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait terbatasnya kuota penukaran uang melalui sistem digital tersebut.
“Kalau memang ada keterbatasan, seharusnya dijelaskan secara terbuka supaya masyarakat paham. Jangan sampai terkesan dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media. Bahkan terkesan enggan memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai sulitnya akses penukaran uang pecahan baru menjelang Lebaran melalui sistem BI Pintar. (*)












