TPT Ambruk, Mutu Proyek Dipertanyakan

LAMPUNG TENGAH — Tembok Penahan Tanah (TPT) rigit beton di ruas jalan provinsi Kalirejo–Bangunrejo, Lampung Tengah, belum lama selesai dibangun. Namun sebagian konstruksinya telah ambruk. Beton patah, retak memanjang, dan bergeser dari posisi semula. Kerusakan itu kini menjadi sorotan warga yang mempertanyakan kualitas pekerjaan sekaligus efektivitas pengawasan proyek.

Di Kampung Sukosari, Bangun Rejo Lamteng lokasi kerusakan terlihat mencolok. Bagian dinding penahan tidak lagi mampu menahan timbunan tanah. Beberapa bagian badan konstruksi terbelah, sementara retakan membentang di sejumlah titik. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena ruas itu merupakan jalur penghubung yang setiap hari dilalui masyarakat.

Menurut Narto, warga sekitar, kerusakan mulai terlihat tidak lama setelah pekerjaan selesai. Ia menilai bangunan itu tidak semestinya mengalami kegagalan dalam waktu sesingkat itu.

“Saya berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk memeriksa penyebab kerusakan dan mengambil langkah perbaikan sebelum kondisinya semakin membahayakan pengguna jalan, ” Kata dia, Sabtu (4/6/2026)

Berdasarkan pengamatan di lapangan, warga menduga TPT tersebut dibangun di atas saluran drainase lama. Mereka tidak melihat adanya pembongkaran total maupun pekerjaan perkuatan fondasi sebelum dinding penahan didirikan. Dugaan itulah yang kini menjadi salah satu pertanyaan utama yang meminta penjelasan dari instansi teknis.

“Sebelum dibangun TPT, tidak ada pembongkaran drainase lama, jadi dibangun diatas drainase awal, ” Kata dia.

Apabila dugaan tersebut benar, para ahli konstruksi menyebut perlu dilakukan audit teknis untuk memastikan apakah metode pelaksanaan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta kondisi tanah di lokasi. Sebab, keberadaan bangunan lama di bawah fondasi dapat memengaruhi daya dukung apabila tidak ditangani sesuai standar.

Hingga kini identitas rekanan pelaksana proyek belum diumumkan kepada publik. Nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, maupun pejabat pembuat komitmen juga belum diketahui. Karena tidak ada palang informasi pekerjaan disekitar lokasi.

Ketiadaan informasi itu justru memperbesar tuntutan masyarakat agar seluruh dokumen proyek dibuka secara transparan. Publik menilai keterbukaan diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, penyedia jasa bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Di sisi lain, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh unsur teknis pemerintah bersama konsultan pengawas. Karena itu, kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat menjadi alasan yang layak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek.

Warga juga mempertanyakan mengapa bangunan yang kini mengalami kerusakan dapat dinyatakan layak dan diserahterimakan. Pertanyaan itu dinilai penting dijawab agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mutu pekerjaan yang dibiayai dari uang negara.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan teknis. Audit tersebut diharapkan tidak hanya menelusuri penyebab ambruknya TPT, tetapi juga menguji mutu material, metode pelaksanaan, kualitas fondasi, hingga kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Selain audit teknis, masyarakat meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan jasa konstruksi, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis mengenai penyebab kerusakan, identitas penyedia jasa, nilai proyek, maupun rencana penanganan bangunan yang ambruk tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1