Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Bandar Lampung – Polemik sengketa tanah transmigrasi di enam desa di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Ribuan warga transmigrasi dikabarkan berencana menggelar aksi menduduki Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan ke depan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Rencana aksi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka, usai berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Gindha, masyarakat dari Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo tengah melakukan konsolidasi sebagai bagian dari langkah advokasi atas dugaan penguasaan tanah transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL/Lambang Jaya Group) sejak 1992.

“Rencananya masyarakat akan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengembalikan hak-hak transmigran yang selama ini diduga dikuasai PT PAL,” kata Gindha.

Ia menjelaskan, aksi tersebut diharapkan menjadi dorongan agar pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Gindha mengungkapkan, tim hukumnya telah menempuh berbagai langkah, di antaranya menyurati Menteri ATR/BPN RI agar tidak memproses perpanjangan maupun penerbitan HGU atas nama PT PAL, sekaligus meminta pembatalan HGU dan pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat.

Selain itu, surat juga telah disampaikan kepada Menteri Transmigrasi, DPRD Provinsi Lampung, serta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT guna memfasilitasi penyelesaian konflik. Tim hukum juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung agar persoalan tersebut dibahas dalam Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta tim hukum melaporkan dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP/SKHP) ke Polda Lampung. Menurut Gindha, dokumen milik ratusan warga yang dikumpulkan oknum kepala desa pada 1993–1997 dengan alasan peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), diduga justru diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini belum dikembalikan.

Tak hanya itu, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Dugaan tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah transmigrasi yang menurut tim hukum seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi apabila tidak lagi digunakan oleh penerima hak atau ahli warisnya, bukan dikuasai pihak perusahaan.

Gindha menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum agar hak-hak masyarakat transmigrasi memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1