BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat dan mengelola tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.
Tanah tersebut menjadi objek sengketa setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain. Klaim itu antara lain didasarkan pada surat yang disebut memuat penyerahan dan pelepasan hak atas tanah dari Departemen Agama. Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa pencatatan aset negara tersebut didukung dokumen perolehan, sertipikat hak pakai, warkah pertanahan, serta administrasi BMN.
Riwayat perolehan tanah bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981. Akta itu menerangkan bahwa Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.
Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982. Selanjutnya, diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.
Aset seluas 17.200 meter persegi itu dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada 1 Januari 2008. Identitasnya juga tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Status penggunaan aset tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Persoalan pelepasan hak atas tanah dijelaskan dalam Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Fesal Musaad.
Dalam surat keterangan itu dinyatakan bahwa dua Surat Nomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Kedua surat tersebut masing-masing memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.
Keterangan itu menjadi bantahan resmi Kementerian Agama terhadap penggunaan kedua surat tersebut sebagai dasar penyerahan atau pelepasan tanah kepada pihak lain.
**Â Sertifikat Lain hingga Berujung Perkara Korupsi**
BANDARLAMPUNG – Sengketa tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, memasuki babak hukum setelah muncul transaksi dan sertifikat hak milik di atas lokasi yang diklaim sebagai aset Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menegaskan lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah dikuasai dan tercatat sebagai aset Kementerian Agama.
Dasar kepemilikan itu disebut telah ada sejak 1981, ketika Departemen Agama membeli tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981.
Setahun kemudian, tanah tersebut diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.
Dengan demikian, secara administrasi pertanahan, tanah tersebut telah memiliki alas hak sejak lebih dari empat dekade lalu.
Namun, persoalan muncul ketika kemudian terdapat transaksi atas tanah di lokasi yang sama. Salah satunya melalui AJB Nomor 156/2008 yang mencantumkan Affandy Masyah Natanarada sebagai penjual dan Thio Stepanus Sulistio sebagai pembeli.
Dalam perkara tersebut, tanah yang diperjualbelikan disebut sebagai tanah sporadik atau tanah yang belum bersertifikat. Padahal, pada lokasi tersebut sebelumnya telah terdapat Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan milik Kementerian Agama.
Kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan munculnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio serta Sertipikat Hak Milik Nomor 212 atas nama Supardi yang kemudian dibalik nama kepada Thio.
Kemenag Bantah Pernah Lepaskan Tanah
Kementerian Agama menyatakan tidak pernah melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.
Dalam Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024, disebutkan dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 yang disebut berkaitan dengan penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
Pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan juga disebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya pelepasan atau pengalihan hak.
Tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan maupun tanda administrasi lain yang menunjukkan tanah tersebut pernah dilepaskan dari penguasaan Departemen Agama.
Sebaliknya, Sertipikat Hak Pakai tersebut masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.
Status aset tersebut juga tercatat dalam administrasi BMN. Tanah seluas 17.200 meter persegi itu dibukukan dalam SIMAK BMN sejak 1 Januari 2008 dan status penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Berujung Empat Perkara Korupsi
Persoalan tanah tersebut kemudian masuk ke ranah pidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan empat putusan tingkat pertama yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Lukman selaku Kepala BPN Lampung Selatan dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta.
Kemudian, melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.
Sementara Thio Stepanus Sulistio selaku pembeli, berdasarkan Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta.
Majelis hakim juga menjatuhkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000 kepada Thio Stepanus Sulistio.
Dua sertifikat, yakni SHM Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio dan SHM Nomor 212 atas nama Supardi yang telah dibalik nama kepada Thio, dirampas untuk negara cq. Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Perkara lainnya menjerat Affandy Masyah Natanarada selaku penjual. Melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk, Affandy dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah yang sejak 1982 tercatat sebagai Hak Pakai Departemen Agama kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Meski demikian, putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama dan proses hukum selanjutnya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Agama menegaskan dokumen perolehan, Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan BMN, penetapan status penggunaan serta dokumen resmi Kementerian Agama menjadi dasar untuk mempertahankan status tanah tersebut sebagai aset negara.(Rls)













