BANDAR LAMPUNG — Petisi yang disampaikan Aliansi Jurnalis bersama sejumlah organisasi pers di Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung kini menjadi ujian keseriusan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam menjaga kemerdekaan pers di daerah.
Petisi tersebut memuat protes terhadap dugaan pembatasan kerja jurnalistik oleh oknum tim media gubernur, termasuk dugaan tindakan Dina Puspa yang disebut menghalangi wartawan saat hendak melakukan peliputan maupun wawancara dengan gubernur.
Sejumlah kalangan pers menilai, perlukan tindak lanjut konkret berupa evaluasi, dan permintaan maaf secara umu dari Dina,serta kejelasan kewenangan Tim Media Gubernur, serta jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2026), sejumlah organisasi pers menyampaikan protes dan petisi dalam pertemuan di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung. Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan sejumlah pejabat Pemprov Lampung.
Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, dalam forum tersebut menegaskan bahwa persoalan yang diprotes insan pers bukan konflik pribadi, melainkan menyangkut batas kewenangan tim media dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Aliansi jurnalis dan organisasi pers meminta pemerintah mengevaluasi tim media gubernur serta memperjelas standar operasional prosedur (SOP) dan batas kewenangan mereka dalam mendampingi kegiatan kepala daerah.
Akademisi: Jangan Hambat Komunikasi Gubernur dengan Rakyat
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Dr. Sigit Kribintoro, menilai pers memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, wartawan bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga menjadi penghubung yang memungkinkan masyarakat mengetahui kebijakan, program, serta kinerja pejabat publik.
“Kalau tindakan tim media Gubernur menghalangi kegiatan pers, memang perlu dievaluasi agar tim medianya bisa peka untuk mendukung kegiatan gubernur dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya,” kata Sigit, Minggu (11/10/2026).
Ia menilai, dugaan penghalangan wartawan yang hendak meminta keterangan langsung dari gubernur perlu menjadi bahan evaluasi. Sebab, keterbukaan terhadap pertanyaan wartawan merupakan bagian dari komunikasi publik yang sehat.
Menurutnya, tim media seharusnya mempermudah penyampaian informasi kepada masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan yang berpotensi merugikan pejabat yang didampinginya.
JMSI Pertanyakan Sikap dan Kewenangan Tim Media
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan, turut mempertanyakan keberadaan, fungsi, serta mekanisme pertanggungjawaban Tim Media Gubernur Lampung di tengah keberadaan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik).
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apa saja kewenangan tim tersebut dan sejauh mana mereka dapat mengatur akses wartawan dalam kegiatan gubernur.
Novriwan juga menyoroti dugaan sikap arogan Dina Puspa yang disebut menjadi bagian dari tim media gubernur. Menurutnya, seseorang yang memiliki latar belakang jurnalistik semestinya memahami kebutuhan dan psikologi wartawan saat menjalankan tugas di lapangan.
“Kalau memang benar Dina tim media gubernur, seharusnya tidak menunjukkan sikap yang arogan dan bisa memahami psikologi seorang wartawan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa wartawan yang hendak mewawancarai gubernur sedang menjalankan tugas profesional untuk memperoleh informasi bagi masyarakat. Karena itu, koordinasi seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak berubah menjadi pembatasan tanpa dasar yang jelas.
PFI: Tim Media Bukan Penguasa Pers
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pejabat tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi kerja jurnalistik independen.
“Keahlian teknis dalam fotografi atau videografi tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi kerja wartawan,” ujarnya.
Juniardi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan sanksi tentu harus berdasarkan fakta dan terpenuhinya unsur hukum.
Juniardi mendorong organisasi pers mempertimbangkan langkah resmi apabila petisi dan nota protes tidak memperoleh tanggapan yang memadai. Ia juga menyebut boikot pemberitaan dapat menjadi salah satu opsi solidaritas insan pers.
Petisi Menuntut Tindak Lanjut, Bukan Sekadar Janji
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah tindak lanjut pemerintah terhadap tuntutan yang disampaikan aliansi jurnalis dan organisasi pers di Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan sebelumnya menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi dan menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, kalangan pers juga menginginkan pertanggungjawaban langsung dari pihak yang disebut dalam dugaan penghalangan peliputan.
Karena itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal diharapkan memberikan kejelasan mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti petisi tersebut, termasuk evaluasi terhadap Dina Puspa apabila dugaan yang disampaikan dapat dibuktikan, serta pembenahan tata kelola Tim Media Gubernur.
Kejelasan status tim, pembagian tugas, SOP peliputan, dan batas kewenangan menjadi hal penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi maupun pembatasan terhadap kerja wartawan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Dina Puspa dan Pemerintah Provinsi Lampung mengenai dugaan tersebut masih diperlukan. Tanggapan resmi mereka penting untuk memastikan persoalan ini diberitakan secara berimbang.
Petisi yang disampaikan insan pers bukan semata-mata persoalan hubungan antara wartawan dan tim media gubernur. Lebih dari itu, petisi tersebut menjadi pengingat bahwa komunikasi pemerintah dengan masyarakat membutuhkan pers yang merdeka, akses informasi yang terbuka, dan pejabat yang bersedia menjawab pertanyaan publik.
Kini, yang ditunggu insan pers bukan sekadar pernyataan evaluasi, melainkan tindak lanjut nyata atas petisi yang telah disampaikan.(*)













