Solar Langka di Lampung, 1.000 Kiloliter Diduga Dikirim ke Kalimantan

SPB Kapal Tanker Energi Bumi 1 Disorot, Oknum Kepala UPP Kota Agung Diduga Terlibat

LAMPUNG — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah wilayah Lampung memunculkan tanda tanya besar. Di tengah antrean panjang kendaraan di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), muncul dugaan adanya pengiriman solar dalam jumlah besar dari Lampung menuju Kalimantan Selatan.

Indikasi tersebut mengemuka setelah terungkapnya penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tanker Energi Bumi 1 yang diduga sarat kejanggalan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kapal tanker berbendera Indonesia dengan tonase 497 GT itu tercatat mengangkut sekitar 1.000 kiloliter solar dari Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penerbitan SPB bernomor SPB.IDKAG.1026.0000022 tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kota Agung berinisial M, meski Pelabuhan Panjang berada dalam wilayah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya praktik penerbitan dokumen pelayaran di luar wilayah kewenangan yang berpotensi meloloskan pengangkutan BBM dengan persoalan legalitas.

Pengiriman 1.000 kiloliter solar ke Banjarmasin menjadi sorotan serius di tengah keluhan masyarakat Lampung mengenai sulitnya mendapatkan BBM jenis solar.

Meski belum dapat dipastikan sebagai penyebab tunggal kelangkaan, dugaan pengalihan pasokan dalam jumlah besar ke luar daerah patut ditelusuri. Terlebih, pengangkutan tersebut diduga tidak dilengkapi persyaratan administrasi yang semestinya, termasuk Izin Niaga Umum (INU) sebagai salah satu aspek legalitas niaga BBM.

Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi pelayaran. Distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan dan memicu ketimpangan distribusi yang pada akhirnya dirasakan masyarakat.

Di satu sisi, masyarakat Lampung harus menghadapi antrean panjang untuk memperoleh solar. Di sisi lain, ribuan kiloliter BBM diduga justru diberangkatkan menuju daerah lain.

Kondisi ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai asal-usul BBM, legalitas muatan, mekanisme distribusi, serta siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen pelayarannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pemuatan dan pengangkutan solar dilakukan di area labuh dalam Pelabuhan Panjang. Namun, pengurusan SPB kapal tanker Energi Bumi 1 diduga tidak dilakukan melalui KSOP Kelas I Panjang yang memiliki kewenangan atas pelabuhan tersebut.

Sebaliknya, dokumen pelayaran diduga diterbitkan oleh oknum Kepala UPP Kelas III Kota Agung, M.

Pihak agen kapal, PT SIM, juga disorot karena diduga menjadi perantara dalam pengurusan dokumen tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya penyerahan uang puluhan juta rupiah kepada M untuk memuluskan penerbitan SPB.

Dugaan suap tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diusut guna memastikan apakah penerbitan dokumen dilakukan sesuai prosedur atau justru menjadi jalan untuk meloloskan pengangkutan BBM yang bermasalah.

Kasus ini mendesak perhatian aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait di sektor pelayaran dan energi.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan legalitas 1.000 kiloliter solar yang diangkut, keabsahan dokumen SPB, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang oleh pejabat pelabuhan.

Apabila terbukti terdapat pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin yang sah, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan suap oleh pejabat publik juga dapat menjadi pintu masuk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Di tengah polemik ini, Pertamina dan Pemerintah Provinsi Lampung perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi pasokan solar di Lampung.

Publik berhak mengetahui apakah distribusi solar ke wilayah Lampung berjalan sesuai kuota dan kebutuhan, serta apakah terdapat pengiriman dalam jumlah besar ke luar daerah yang berpengaruh terhadap ketersediaan pasokan lokal.

Jangan sampai kelangkaan solar yang membebani masyarakat dan sektor transportasi justru menyimpan persoalan distribusi yang luput dari pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala UPP Kelas III Kota Agung, KSOP Kelas I Panjang, PT SIM, Pertamina, serta pihak terkait lainnya.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1