Solar Lampung Diduga Dikirim ke Kalimantan,Matala Desak Gubernur Turun Tangan

BANDAR LAMPUNG — Dugaan pengiriman BBM jenis solar dalam jumlah besar dari Lampung ke Kalimantan Selatan di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU mendapat sorotan serius dari Masyarakat Transportasi Lampung (Matala).

Direktur Matala, Hermanto, meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, kelangkaan solar yang berdampak langsung terhadap aktivitas transportasi dan perekonomian masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Hermanto menilai, dugaan pengangkutan solar sebanyak ribuan kiloliter menggunakan kapal tanker Energi Bumi 1 dari Pelabuhan Panjang menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kalau benar solar dari Lampung dikirim ke Kalimantan dalam jumlah besar, sementara di daerah sendiri masyarakat kesulitan mendapatkan solar, ini harus menjadi perhatian serius. Gubernur harus turun tangan,” tegas Hermanto.

Ia mengatakan, persoalan distribusi BBM bukan semata-mata menyangkut kepentingan bisnis, melainkan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama sektor transportasi, logistik, pertanian, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Menurut Hermanto, pemerintah harus memastikan distribusi solar di Lampung berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat daerah justru mengalami kesulitan memperoleh BBM akibat distribusi yang tidak terkendali.

“Jangan sampai masyarakat Lampung menjadi korban. Kendaraan angkutan barang, pelaku usaha, hingga sektor produktif lainnya membutuhkan solar untuk menjalankan aktivitasnya. Kalau pasokan terganggu, dampaknya sangat luas,” ujarnya.

Matala juga meminta pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan pengiriman solar tersebut, mulai dari asal-usul BBM, legalitas dokumen niaga, izin pengangkutan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi.

Hermanto menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan. Penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Sorotan ini juga mengarah pada dugaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh oknum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kota Agung untuk kapal yang bertolak dari Pelabuhan Panjang, yang berada di wilayah kewenangan KSOP Kelas I Panjang.

Hermanto meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang merugikan kepentingan publik, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses pengiriman bisa terjadi, dan apakah seluruh dokumennya sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat hanya disuruh antre, sementara persoalan distribusi tidak pernah diselesaikan,” katanya.

Ia berharap Gubernur Lampung segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pertamina, KSOP, kepolisian, dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan ketersediaan solar serta mengevaluasi tata kelola distribusi BBM di Lampung.

Matala menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan distribusi energi. Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab kelangkaan solar agar tidak berkembang menjadi keresahan publik.

“Jangan sampai Lampung mengalami kelangkaan, tetapi BBM justru mengalir keluar daerah dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang transparan. Gubernur harus hadir dan memastikan persoalan ini segera dituntaskan,” pungkas Hermanto.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1