BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Aprilliati menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang tentang adaptasi kebiasaan baru.
Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019 atau Covid-19 menjadi acuan hukum dalam menerapkan protokol kesehatan.
Aprilliati mengatakan perda terkait adaptasi kebiasaan baru, masih disosialisasikan untuk dapat mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kenapa kita masih melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru,” kata Aprilliati, Rabu (26/01/22).
“Karena kita masih harus mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terlebih sekarang muncul varian baru virus covid-19 yaitu Omicron,” ujar dia.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga mengimbau masyarakat tidak boleh terlalu cemas dalam menghadapi varian baru Covid-19 yaitu virus omicron.
“Masyarakat tidak perlu terlalu cemas dan takut dalam menghadapi pandemi virus covid-19 varian baru Omicron,” kata dia.
“Karena kita cukup melakukan prokes 5M dan juga vaksinasi booster, untuk menjaga pertahanan tubuh serta tidak melakukan perjalanan,” tuturnya. (*)