Oleh: Budi Bowo L
Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah sesungguhnya adalah keputusan politik: siapa yang lebih dahulu dilayani, dan siapa yang harus menunggu.
Di Lampung, keputusan itu kini memantik pertanyaan.
Di tengah kebijakan efisiensi yang memaksa banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengencangkan ikat pinggang, Pemerintah Provinsi Lampung justru mengalokasikan sekitar Rp35 miliar dana hibah untuk Kejaksaan Tinggi Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri.
Ironinya terasa sederhana.
Ketika OPD diminta memangkas kegiatan, menunda program, hingga membatasi belanja karena kemampuan fiskal yang disebut terbatas, pemerintah justru menemukan ruang anggaran puluhan miliar rupiah untuk membiayai fasilitas instansi vertikal.
Bukan membangun gedung utama Kejati Lampung.
Melainkan merehabilitasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,49 miliar, merehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar Rp1,75 miliar, serta membiayai pembangunan dan rehabilitasi kantor maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di sejumlah Kejaksaan Negeri. Seluruhnya tersebar dalam sedikitnya 17 paket pekerjaan hibah.
Secara hukum, pemerintah mungkin tidak keliru.
Regulasi memang membuka ruang pemberian hibah kepada instansi vertikal.
Tetapi publik sesungguhnya tidak sedang memperdebatkan legalitas.
Yang dipersoalkan adalah prioritas.
Sebab ketika pemerintah berbicara mengenai efisiensi, masyarakat juga menyaksikan berbagai program daerah berjalan tertatih. Ada kegiatan yang dibatalkan. Ada belanja yang dipangkas. Ada pekerjaan yang ditunda. Di sejumlah OPD, efisiensi bukan lagi sekadar penghematan, tetapi telah mengubah rencana kerja yang sebelumnya disusun untuk melayani masyarakat.
Efisiensi ternyata tidak dirasakan sama oleh semua pihak.
Di sinilah ironi itu muncul.
Ketika ruang fiskal dikatakan sempit, mengapa justru tersedia ruang yang cukup luas untuk merehabilitasi gedung serba guna, pagar, dan gerbang institusi yang pembiayaannya pada prinsipnya berasal dari APBN?
Pertanyaan itu layak diajukan.
Sebab Kejaksaan bukan perangkat daerah. Ia merupakan instansi vertikal pemerintah pusat yang setiap tahun memperoleh anggaran melalui APBN. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan memberikan hibah sesuai ketentuan. Namun kewenangan tidak otomatis menjawab apakah pilihan itu merupakan prioritas terbaik di tengah keterbatasan anggaran.
Lebih jauh lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati, bahkan mendorong penghentian praktik hibah kepada aparat penegak hukum. Tujuannya bukan sekadar menjaga kepatuhan administrasi, tetapi juga mencegah munculnya persepsi konflik kepentingan dan menjaga independensi lembaga penegak hukum.
Sayangnya, di Lampung, perdebatan justru berhenti pada kalimat yang terlalu sering dipakai pejabat: “Semuanya sudah sesuai aturan.”
Padahal aturan hanyalah batas minimum.
Pemerintahan yang baik menuntut ukuran yang lebih tinggi: keberanian menentukan prioritas yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Di sinilah publik kemudian mengingat kembali janji politik Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Saat berkampanye hingga memasuki masa pemerintahannya, Mirza berulang kali menyampaikan komitmen membangun birokrasi yang efektif, memperbaiki tata kelola anggaran, menghapus belanja yang tidak produktif, dan memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat efisiensi yang dibawa pemerintah pusat juga menjadi bagian dari narasi yang terus disampaikan kepada publik.
Janji itu semestinya menjadi kompas dalam setiap keputusan anggaran.
Efisiensi bukan sekadar memangkas perjalanan dinas atau membatalkan rapat. Efisiensi adalah keberanian mengalihkan uang rakyat kepada program yang dampaknya paling besar bagi kehidupan masyarakat.
Karena itu, ketika puluhan miliar rupiah justru dialokasikan untuk merehabilitasi fasilitas instansi vertikal, sementara berbagai program OPD harus menyesuaikan diri akibat keterbatasan fiskal, publik berhak bertanya: apakah ini wajah efisiensi yang pernah dijanjikan?
APBD bukan sekadar neraca penerimaan dan pengeluaran.
Ia adalah dokumen keberpihakan.
Setiap rupiah yang digunakan untuk satu program berarti ada program lain yang kehilangan kesempatan. Setiap pagar yang direhabilitasi berarti ada kemungkinan jalan yang belum diperbaiki, irigasi yang masih rusak, sekolah yang menunggu renovasi, atau pelayanan publik yang tertunda.
Inilah hakikat politik anggaran.
Ia selalu berbicara tentang pilihan.
Dan pilihan itulah yang akan diingat masyarakat.
Pada akhirnya, rakyat tidak hanya menilai apakah sebuah kebijakan memenuhi prosedur.
Mereka juga akan menilai apakah pemerintah tetap setia pada janji politiknya: menghadirkan APBD yang efisien, berpihak kepada kepentingan publik, dan menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Sebab dalam politik, kepercayaan tidak diukur dari banyaknya janji yang diucapkan, melainkan dari setiap rupiah yang diputuskan untuk dibelanjakan.













