Bawaslu Lamteng Bakal Proses Penyelenggara Yang “Bermain” Verfak DPD Tahap Satu

RITME – Dengan Pengawasan melekat tahapan pemilu Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan calon DPD. Bawaslu Lamteng bakal menindak penyelenggara pemilu yang “Bermain” dalam Tahapan Verfak DPD ini.

Edwin Nur, Koordinator Divisi pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lamteng menyebutkan, dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu ini kami mengutamakan pencegahan.

“Di tahapan verfak bacalon DPD ini, secara kelembagaan kami telah bersurat kepada KPU Lamteng untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan,” kata dia.

Anggota Bawaslu Lamteng Edwin Nur

Sementara, sebagai upaya pencegahan di lapangan jajaran Bawaslu Lamteng melakukan pengawasan melekat kepada penyelenggara yang melakukan verfak dukungan DPD.

“Jadi apabila di lapangan ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran, maka langsung kami berikan teguran dan saran perbaikan,” tegasnya.

Edwin melanjutkan, dilapangan kami temukan ada penyelenggara pemilu ad hoc menjadi pendukung salah satu bacalon DPD, atau kegiatannya menguntungkan salah satu bakal calon anggota DPD, Bawaslu langsung akan proses.

“Kami ingin dalam tahapan verfak ini betul-betul sesuai aturan agar keadilan pemilu bisa terwujud. Penyelenggara pemilu dalam melakukan verfak dukungan anggota DPD mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu bakal calon langsung kami proses sesuai dengan regulasi,” kata dia.

Sementara itu Yuli Efendi Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa bawaslu lamteng menyebutkan, dalam pengawasan melekat Verfak DPD, bawaslu Lamteng memiliki data bukti hingga ke video.

“Kita punya video proses wawancara penyelenggara dengan para pendukung yang terdaftar dalam sampel. Jika nanti ditemukan kesalahan perosedur dan menguntungkan salah satu bakal calon, akan kami proses,” tegasnya.

Terpisah Harmono ketua bawaslu Lamteng menegaskan, Tahapan verfak ini merupakan tahap krusial. Maka bagaimana prosedur, mekanisme, dan tatacara yang dijalankan akan sangat mempengaruhi hasil verfak.

“Disinilah kami ada untuk rakyat Lamteng dan bacalon DPD yang dukungannya tersebar di Lamteng,” kata dia.

“Rakyat yang menjadi pendukung kami akan kawal, sebaliknya yang tidak mendukung tapi dicatut mendukung, kami akan proses sesuai kewenangan kami. Ini kami lakukan tentu untuk mewujudkan bagaimana asas serta prinsip pemilu berjalan baik di bumi Lampung Tengah ini,” tutup Harmono.

Perlu diketahui dalam PKPU nomor 10 tahun 2022 secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa Verfak kesatu dukungan bakal calon (bacalon) DPD RI dimulai 6 februari lalu dan akan berakhir pada 26 februari esok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1