Bawaslu Lamteng Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab

Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi

RITME – Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng) melakukan sosialisasi netralitas ASN di lingkungan pemkab kabupaten Lampung Tengah, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemkab Lampung Tengah dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya bagi ASN.

 

Alfian Wahyudi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan informasi Bawaslu Lamteng saat memberikan materi tentang netralitas ASN

Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi menyebutkan kegiatan ini merupakan ikhtiar Bawaslu untuk mendiskusikan hal-hal penting berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Netralitas ASN merupakan salah satu poin yang diamanatkan undang-undang agar Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ASN.

“Ini merupakan tindak lanjut terkait sosialisasi netralitas ASN dan Keputusan bersama MENPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” kata Yuli, Rabu (30/11/2022).

Dia menyebutkan, dalam setiap pemilu, netralitas ASN menjadi isu yang menarik. Ada perbedaan netralitas ASN dan netralitas TNI/Polri. Terutama soal hak politik-nya memilih.

“TNI/Polri tidak bisa memihak dan tidak bisa memilih sementara ASN memiliki keunikan dimana ASN boleh memilih tapi tidak boleh memihak,” ujar dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Netralitas ASN merupakan isu yang penting dikarenakan netralitas ASN merupakan suatu persoalan yang akut dalam setiap konstestasi pemilu maupun pilkada, sehingganya Bawaslu mengadakan kegiatan netralitas ASN agar setiap individu menunjukan ketidakberpihaknya tehadap salah satu pasangan calon peserta pemilu maupun pilkada nantinya.

“Sehingga nantinya dalam pemilu dan pilkada, tidak ada ASN yang memanfaatkan jabatannya kedinasannya untuk kepentingan salah satu calon. Dan merugikan calon lainnya,” kata dia.

Sementara itu, sehari sebelumnya Alfian Wahyudi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan informasi Bawaslu Lamteng. Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bertempat di Aula Siger Lantai IV, Selasa 29 November 2022.

Kegiatan ini terselenggara sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor:
474/KPTS/B.a.VII.06/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Kegiatan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan dan Aset Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, KecamatanGunung Sugih, Kecamatan Terbanggi Besar, Kecamatan Seputih Agung,Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan Bekri, Kecamatan Bangun Rejo,Kecamatan Kalirejo,Kecamatan Sendang Agung, Kecamatan Anak Tuha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1