Bawaslu Lamteng Temukan Pantarlih Kecamatan Gunung Sugih Tidak Sesuai Prosedur

LAMPUNG TENGAH – Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng), telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas pemutakhiran Pemilih (Pantarlih).

Bawaslu Lamteng mendapati sejumlah temuan mengenai pantarlih yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono, menjelaskan dalam melakukan pengawasan terhadap coklit, Bawaslu bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat desa menggunakan dua metode pengawasan,yaitu pengawasan melakat (waskat) , dan uji petik.

“Dari hasil pengawasan melekat tersebut, Bawaslu temukan sebanyak 141 pantarlih melanggar prosedur dan tata cara pelaksanaan coklit,”kata dia, Rabu (15/3/2023).

Dia membeberkan, beberapa keselahan prosedur yang di temukan jajaran pengawas dilapangan yaitu, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU, tidak dapat menunjukan salinan SK.

“Ada 26 indikator yang diperhatikan oleh pengawas pemilu dalam hal prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan coklit, dari indikator tersebut yang jadi fokus kami terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pantarlih selama tahapan coklit berlangsung,” kata dia.

Sementara itu, saat melakukan pengawasan dengan metode uji petik. Jajaran Panwaslu di kecamatan Gunung Sugih menemukan pantarlih hanya menempel stiker di rumah pemilih. Tidak bertatap muka secara langsung.

“Kita juga menemukan pantarlih yang hanya menempel stiker, tidak melakukan tahapan sesaui dengan perosedur coklit. Ini terjadi di TPS 14 dan 15 Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih. Di TPS 14 ada 14 KK di coklit oleh pantarlih TPS 15,” kata dia.

Dia melanjutkan Dalam upaya melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran tersebut maka jajaran pengawas pemilu memberikan saran perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang di lakukan pantarlih.

“Dalam prosesnya jajaran pengawas, memberikan surat saran perbaikan untuk penyelengara hingga tingkat kecamatan ketika menemukan kesalahan atau ketidak sesuaian prosedur coklit yang dilakukan oleh pantarli,” kata dia.

Berikut data pantarlih yang tidak sesuai prosedur

1. Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK: 4
2. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 1
3. Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas: 1
4. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 7
5. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya: 4
6. Pantarlih tidak menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih? Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih: 1
7. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit: 5
8. Pantarlih tidak memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el Jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih: 1
9. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih: 1
10. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung: 3
11. Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 35
12. Pantarlih tidak memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el jika dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el: 2
13. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK: 14

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1