LAMPUNG TENGAH – Hasil tugas pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas pemutakhiran Pemilih (Pantarlih). Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng), menemukan sejumlah 41.704 pemilih yang tidak dikenali masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Jumlah tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat, pemilih yang tidak dikenali ini tersebar di dua puluh delapan kecamatan di Lampung Tengah.
Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono menyebutkan, selain pemilih yang tidak dikenali. Masih terdapat problem lain yang ditemukan saat tahapan proses coklit seperti salah penempatan TPS, pemilih meninggal dunia, dan pemilih belum memiliki KTP – E.
“Seperti pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri masih masuk DP4 Pemilu 2024,” kata dia.
Maka Bawaslu Lamteng sebagai mana arahan bawaslu provinsi, tentu akan melakukan koordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Lampung agar pendataan daftar pemilih di Lampung dapat sinkron dan akurat, sehingga tidak ada lagi warga tidak memiliki hak pilih.
“Hak untuk dapat memeilih warga menjadi focus kami dalam tahapan coklit ini, sampai dengan penetapan DPT,” kata dia.
Berikut ini rincian daftar pemilih TMS
a. Pemilih yang Tidak dikenali : 41.704
b. Pemilih yang meninggal dunia : 12.037
c. Pemilih yang anggota TNI: 120
d. Pemilih yang anggota Polri: 76
e. Pemilih bukan penduduk setempat : 91
f. Pemilih salah penempatan TPS: 344.626
g. pemilih dibawah umur : 199
h. Pemilih pindah domisili : 499
i. Pemilih disabilitas : 3442
j. Pemilih belum memiliki KTP-El : 6035
Sementara itu, Koordinator divisi HPPH Edwin Nur menyebut, terdapat sebanyak kurang lebih 4000 pemilih di PT. Gula Pasir Mataram (GPM) belum terakomodir dalam Daftar Pemilih untuk menggunakan Hak Pilihnya Pada saat Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, mereka merupakan Penduduk luar Daerah Lampung Tengah bahkan dari luar Provinsi Lampung.
“Bawalu merekomendasikan kepada KPU Lampung Tengah melalui surat Saran Perbaikan untuk membentuk TPS Khusus, mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi, pemerintah daerah dan Stake Holder,” kata dia.