BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung menemukan adanya kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) provinsi Lampung dengan total Rp2,96 miliar rupiah.
Dalam LHP BPK RI perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2021, selain kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan di dinas Bina Marga Bina Kontruksi provinsi Lampung, BPK RI juga menemukan kegiatan di RSUDAM provinsi lampung tidak sesuai spesifikasi.
“Selanjutnya, konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM Provinsi Lampung dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar Rp73,38 juta,” Novian Herodwijanto perwakilan BPK RI saat membacakan hasil temuan audit BPK di Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, kamis (12/5).
Kemudian ditemukan, piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan, jika ada temuan-temuan dan kemudian setelah adanya upaya.
“Perbaikan pengelolaan keuangan, diharapkan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang muncul,” kata dia. (RED)