LAMPUNG TENGAH – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi ST mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di aula Sekretariat PHDI Pasraman Sri Ganesa, Kampung Sri Wijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (12/02).
Dalam acara yang di hadiri Kepala Kampung Sri Wijaya Drs Sunyoto, Ketua PHDI tersebut, Dewi Nadi menyatakan sepakat menjalin sinergi bersama unsur penegak hukum sebagai upaya memberantas narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Tengah. “Ini bentuk komitmen kami agar Perda penyalahgunaan narkotika sampai di masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan, menurutnya menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung. Untuk itu, bagi penegak hukum terkait wajib hukumnya melakukan upaya guna mengurangi kejahatan penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Dan menyampaikan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lain ke masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut, menurutnya juga merupakan bagian tugas anggota legislatif.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat akan lebih faham dan mengerti maksud dan tujuan Perda di buat. Sehingga, saat pihak penegak hukum melakukan tugasnya, masyarkat akan lebih mendukung dan memperlancar tugasnya,” harap Bendahara Fraksi PDIP Lampung ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Seputih Mataram, AKP Yudi Kurniawan selaku narasumber pada kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.
“Dalam upaya pemberantasan Narkotika ini, akan berhasil jika masyarakat bisa berperan dan aktif membantu aparat penegak hukum. Karena, tanpa bantuan masyarakat kami selaku penegak hukum tidak akan pernah bisa maksimal,” jelas Kapolsek (*)