BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung menyoroti kasus perceraian di Bumi Ruwa Jurai. Karena ada 16 ribu kasus pasca pandemi covid-19.
Adapun penyebabnya dari berbagai faktor mulai dari ekonomi juga kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Pasca pandemi covid-19 kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat,” kata Ketua Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Senin (11/04/2022).
“Untuk itu pemahaman tentang ketahanan keluarga dalam menghadapi situasi maupun kondisi apapun penting untuk dapat menciptakan keharmonisan dalam keluarga,” kata RMD.
Dalam membina rumah tangga, kata Mirza, ada baiknya merencanakan bagaimana rumah tangganya.
“Hal tersebut dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman terhadap calon mempelai pria maupun wanita,” kata dia.
“Apa-apa yang menjadi kewajiban istri dan suami supaya nanti kedepannya tercipta keharmonisan keluarga,” tambah Ketua DPD Partai Gerindra Lampung.