Kostiana Sosialisasi Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Lampung, Kostiana melangsungkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Kostiana menyampaikan meski kondisi pandemi covid-19 sudah mulai melandai, tentu pasca pandemi tersebut banyak faktor yang dirasakan dan berpengaruh pada ketahanan keluarga.

“Peraturan daerah ini kembali di sosialisasikan mengingat kondisi yang masyarakat rasakan pasca pandemi dan berharap dengan sosialisasi tentang ketahanan keluarga dapat menciptakan hubungan keluarga yang harmonis,” kata Kostiana yang baru saja menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Rabu (11/05/22).

Sosialisasi peraturan daerah tentang pembangunan ketahanan keluarga dihadiri oleh Lurah Kotabaru Andi Darma, Babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh agama, RT dan RW serta tokoh masyarakat.

Kegiatan bertempat di Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

Bersama narasumber Sely Fitriani Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR dan Siti Maryamah Psikolog.

Sely Fitriani menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi pembangunan ketahanan keluarga pasca pandemi covid-19 dengan berkerjasama secara kolaboratif.

“Kita berharap adanya kerjasama kolaboratif dari pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dapat terjalin dengan baik untuk mewujudkan keluarga yang harmonis sehingga dapat menekan angka perceraian,” tuturnya.

Sely juga menyampaikan tingkat pernikahan dibawah umur, dan perceraian yang meningkat yang terjadi di Bandarlampung menjadi perhatian khusus.

“Untuk itu kita berharap dapat dibangun ruang konsultasi keluarga, hotline pengaduan untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menciptakan ketahanan keluarga,” tambahnya.

Sosialisasi peraturan daerah tentang pembangunan ketahanan keluarga dihadiri oleh Lurah Kotabaru Andi Darma, Babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh agama, RT dan RW serta tokoh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1