Drama Korea di Balik Hibah SMA Siger

Ilustrasi

RITME -Rencana Wali Kota Bandar Lampung mengucurkan hibah hingga Rp5 miliar kepada SMA Swasta Siger melalui APBD Perubahan 2026 justru memantik badai kontroversi.

Bukan hanya karena nilai anggarannya yang fantastis, tetapi juga karena sikap emosional Wali Kota yang dipertontonkan ke publik, lengkap dengan tangisan yang dinilai lebih menyerupai drama Korea ketimbang respons seorang kepala daerah terhadap kritik konstitusional.

Bacaan Lainnya

Alih-alih menjawab substansi persoalan, Wali Kota tampak memilih jalur emosional untuk menghadapi sorotan masyarakat dan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang sejak awal mempertanyakan legalitas SMA Siger. Sikap ini dinilai bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.

Pasalnya, hingga kini SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional resmi. Aktivitas belajar mengajar bahkan masih menumpang di gedung SMP Negeri melalui mekanisme pinjam pakai.

Dalam kondisi hukum yang belum beres, ambisi Wali Kota menggelontorkan hibah miliaran rupiah dinilai sebagai tindakan nekat yang berpotensi menabrak aturan dan membuka ruang penyalahgunaan APBD.

Pengamat kebijakan publik Gunawan Handoko dari PUSKAP Provinsi Lampung menilai respons Wali Kota mencerminkan ketidakmampuan membedakan kritik kebijakan dengan serangan pribadi.

“Yang dikritik itu prosedur dan kepatuhan hukum, bukan perasaan wali kota. Kalau objeknya saja belum sah secara hukum, lalu dipaksakan diberi hibah miliaran, itu bukan solusi, tapi blunder kebijakan,” tegas Gunawan.

Menurutnya, tangisan dan kemarahan di ruang publik justru memperlihatkan krisis kepemimpinan, karena seorang kepala daerah semestinya menjawab kritik dengan data, regulasi, dan argumentasi hukum, bukan drama emosional.

Gunawan juga menyoroti pernyataan Wali Kota yang terkesan memastikan hibah Rp5 miliar tetap akan diberikan, seolah-olah APBD adalah hak prerogatif pribadi, bukan produk bersama eksekutif dan legislatif.

“APBD itu bukan dompet wali kota. Itu kontrak politik dengan DPRD. Pernyataan yang mendahului persetujuan DPRD justru menunjukkan pengabaian mekanisme demokrasi,” ujarnya.

Sikap tersebut dinilai memperkuat kesan bahwa kritik DPRD diposisikan sebagai penghalang, bukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Kegigihan Wali Kota membela SMA Siger juga memunculkan kecurigaan serius soal konflik kepentingan. Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi sekolah tersebut diketahui merupakan yayasan swasta milik perorangan, bukan aset Pemerintah Kota.

“Publik wajar curiga. Mengapa satu sekolah swasta yang izinnya belum tuntas diperlakukan begitu istimewa? Apa dasar objektifnya?” kata Gunawan.

Ia menegaskan, dalam negara demokratis, keistimewaan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas adalah alarm bahaya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Pasla, menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menghambat dunia pendidikan. Yang dipersoalkan adalah cara Wali Kota mengelola kebijakan secara serampangan.

“Daripada sibuk main drama Korea di depan media, lebih baik wali kota fokus membereskan legalitas yayasan yang sampai sekarang masih abu-abu,” sindir Asroni.

Ia mengaku heran dengan ambisi anggaran Rp5 miliar yang dipaksakan tanpa menyelesaikan prasyarat mendasar.

“Kalau mau bantu, ikuti aturan. Jangan bawa-bawa perasaan,” tegasnya.

Asroni juga mengkritik rencana pemberian beasiswa bagi anak ASN, TNI, dan Polri di SMA Siger yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan sosial.

“Mereka umumnya kelompok mampu. Ini jelas salah sasaran. Pertanyaannya sederhana: wali kota paham aturan atau tidak?” katanya.

Lebih jauh, DPRD menilai Wali Kota telah tebang pilih dalam memperlakukan sekolah swasta. Banyak sekolah lain yang selama ini menampung siswa tidak tertampung di sekolah negeri justru dibiarkan hidup segan mati tak mau.

“Bina Mulia, Persada Kemiling, Taman Siswa, Perintis—mereka ini berjasa besar. Tapi kenapa hanya satu sekolah yang dikejar mati-matian?” ujar Asroni.

Ia menilai, jika Pemkot benar-benar peduli pendidikan, seharusnya dilakukan pendataan menyeluruh dan kebijakan yang adil, bukan kebijakan eksklusif bernuansa favoritisme.

Sebelumnya Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa pendirian Sekolah Siger melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda, telah dilakukan melalui prosedur yang benar dan bertujuan mulia, yakni menyelamatkan ribuan anak di Bandar Lampung agar tidak putus sekolah.

Hal itu dikatakan Eva Dwiana sambil berurai air mata saat memberikan sambutan dalam sebuah kegiatan di SMP Negeri 31 Bandar Lampung, Senin (26/1/2026).

Di hadapan para guru, camat, lurah, dan undangan, Eva menekankan bahwa seluruh proses pendirian dan penganggaran Sekolah Siger telah melalui mekanisme resmi dan diketahui oleh DPRD Kota Bandar Lampung.

“Agar anak-anak bisa sekolah, semuanya melalui proses. Kami tidak menutup diri untuk menerima masukan dari siapa pun yang memahami aturan, tapi setidaknya kami sudah melakukan prosedur terbaik untuk Sekolah Siger ini. DPR juga tahu dan ini sudah dianggarkan, tidak mungkin anggaran pendidikan dibuat sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Eva Menambahkan Pemkot Bandar Lampung mengambil langkah strategis, dengan memanfaatkan sejumlah sekolah dasar yang sudah tidak terpakai atau kosong, demi memastikan seluruh anak tetap mendapatkan hak pendidikan. Seluruh fasilitas pendidikan yang diberikan melalui Sekolah Siger pun bersifat gratis.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1