BANDARLAMPUNG – Fraksi PDI Perjuangan Lampung minta Pemprov Lampung untuk meninjau kembali usulan pembentukan anak Perusahaan PT. LJU, mengingat sampai saat ini PT. Lampung Jasa Utama masih mempunyai persoalan hukum dan keuangan yang merugi.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Kostiana di sela-sela rapat paripurna Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tentang pembentukan BUMD PT LJU yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Lampung, Selasa (14/2).
“Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan Lampung mengapresiasi ikhtiar Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk melaksanakan participating interest 10% dengan membentuk anak Perusahaan PT. LJU sebagai bentuk upaya memberikan kontribusi PAD pada provinsi Lampung,” ucap Kostiana, yang juga disampaikan Jubir Fraksi PDI Perjuangan Budhi Condrowati dalam paripurna tersebut.
Evaluasi ini, menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini, penting dilakukan demi memberikan keyakinan bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi boomerang bagi pemerintah, mengingat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2020 dan 2021, PT Lampung Jasa Utama (LJU) mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih dari total penyertaan modal pada 2 tahun ini sebesar Rp40 miliar.
“Kondisi ini tentunya harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah. Pertimbangan lainnya adalah, dalam beberapa waktu lalu kita baru saja mengesahkan 5 BUMD dan saat ini kita akan membahas tentang pendirian anak perusahaan BUMD. Mohon kiranya pemerintah menjelaskan kondisi ini secara komprehensif,” jelasnya.
Berdasarkan prinsip separated entity ini juga, lanjutnya, memberikan garis pemisah
antara induk dan anak perusahaan. Ketika suatu Perseroan membentuk anak Perseroan maka penyertaan modalnya berasal dari kekayaan induk Perseroan bukan dari pemegang saham dari induk Perseroan. Hal tersebut berdampak terhadap pada perbedaan pertanggungjawaban antara induk Perseroan dan anak Perseroan.
Sejauh ini, aturan hukum terkait dengan
anak perusahaan tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 341 serta PP No 54 Tahun 2017 yang tertuang pada pasal 107.
Sementara untuk detail bagaimana anak perusahaan beroperasi belum diatur lebih lanjut. Terpisahnya entitas anak perusahaan dari induk perusahaan BUMD PT. LJU dapat didefinisikan bahwa Anak perusahaan nantinya adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah bukan dimiliki oleh pemerintah secara langsung.
Sementara berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas menjadi subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta memiliki kedudukan yang mandiri yang terpisah dari para pemegang sahamnya. Tentunya hal ini perlu pemahaman lebih lanjut agar nantinya Anak perusahaan yang dibentuk berjalan sebagaimana mestinya dan dapat memberikan kontribusi positif bagi PAD Provinsi Lampung.
“Rancangan ini dapat ditindaklanjuti untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan Pemerintah Daerah memastikan dan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan urgensi pembentukan anak perusahaan, apa jenis usahanya, siapa calon investornya, dan berapa keuntungan yang akan didapat. Kemudian, dalam penyusunan dan Pemilihan susunan direksi serta komisaris BUMD melibatkan DPRD Provinsi Lampung,” pungkasnya.