LAMPUNG TENGAH – Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kampung Rukti Harjo, Seputih Raman, Lampung Tengah (10/2)
Dalam acara yang dihadiri Anggota DPR RI I Komang Koheri sebagai narasumber, Dewi Nadi mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung. Dirinya menjelaskan bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba untuk para generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.
Menggandeng Komunitas Wanita Tangguh sebagai (KWT) Kecamatan setempat sebagai peserta, Dewi Nadi mengungkapkan bahwa seorang ibu lebih memiliki kedekatan dengan sang anak sehingga dapat menjalin komunikasi yang baik serta dapat mengedukasi tentang penyalahgunaan narkoba.
“Jika anak-anak sudah mengkonsumsi narkoba, jangan harap bisa meraih cita-cita tinggi,” ucapnya.
Menurut Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba di kalangan remaja agar sebagai generasi dapat terhindar bahaya narkoba.
“Kita tahu bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan,” ujarnya.
Generasi muda, menurutnya adalah calon pemimpin bangsa ke depan, jika mereka terbebas dari Narkoba maka mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang baik.
“Untuk mewujudkan itu, pembekalan ke Milenial perlu dilakukan karena di semua lini sekarang ini sudah dimasuki narkoba. Mari kita rapatkan barisan bersatu padu untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” tambahnya.
Srikandi PDI Perjuangan Lampung ini juga mengatakan bahwa salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan serta konflik di masyarakat juga akibat penyalahgunaan narkoba.
“Maraknya peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di berbagai daerah di Indonesia telah memakan banyak korban,” terangnya.