Gapasdap Kena Prank Kemenhub, Kenaikan Tarif Penyeberangan Batal

JAKARTA – Gapasdap sangat kecewa, karena di prank oleh Kementerian Perhungan, terkait dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor: 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas  Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. Karena janji dari kementerian perhubungan akan menaikan tarif kekurangan 35,4 persen di tahun 2017.

“Seharusnya Senin dinihari (19/9) jam 00.00 diberlakukan di 23 lintasan antar propinsi di seluruh tanah air. Ternyata hanya pepesan kosong dan ditelan kembali. Dan ini sangat memprihatinkan cara mengambil keputusan yang justru akan menenggelamkan industri angkutan Penyebrangan Nasional yang selama ini sudah dengan sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah melayani konektivitas antar wilayah 24/7/365 non stop berjadwal tetap, isi atau kosong wajib berangkat melayani penumpang dan logistik nasional,” kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap kepada Ocean Week, Senin pagi (19/9/2022), di Jakarta.

Khoiri bercerita bahwa seperti diketahui bersama, pada tanggal 3 September 2022, pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif BBM bersubsidi jenis solar dari Rp. 5150/liter menjadi Rp. 6800/liter atau naik sebesar 32%.

Menurut Khoiri, BBM merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi, termasuk angkutan penyeberangan. Selain itu, BBM merupakan faktor yang utama supaya kapal bisa beroperasi, yang artinya jika kapal tidak diisi BBM maka kapal tidak akan bisa beroperasi.

Jauh hari sebelum pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, DPP Gapasdap pada tanggal 20 Mei 2022 telah mengajukan penyesuaian tarif akibat penetapan tarif yang dibawah perhitungan HPP sebesar 35,4%.
“Seharusnya kami terima tanggal 1 mei 2020 terkahir angkutan Penyeberangan disesuaikan dari waktu sebelumnya 1 Mei 2017. Permohonan tersebut belum juga dipenuhi oleh pemerintah, terjadi kenaikan BBM sebesar 32%, sehingga dengan beban kenaikan BBM tersebut kekurangan tarif menjadi antara 45% – 50%. Kondisi tersebut semakin menambah berat beban pengusaha dalam mengoperasikan kapalnya,” keluhnya.

Khoiri melanjutkan ceritanya bahwa, Pemerintah tanggal 15 September 2022 telah menetapkan KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi, yang sesuai dengan surat tersebut terjadi kenaikan rata-rata 11,79% untuk 23 lintas penyeberangan antar propinsi di Indonesia. Seharusnya keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat keputusan tersebut diminta untuk dihold dan rencana akan ditarik kembali, padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena mereka memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM.
Besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap, yang pada awalnya adalah 35,4% ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79%, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?

“Kami mendengar bahwa Menhub keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarnya antara Rp. 2700 di lintas Ketapang Gilimanuk dan Rp. 5600 di lintasan Merak-Bakauheni. Padahal sudah ada dua tahun lebih Gapasdap protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp 5000- Rp 15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy tapi tidak digubris. Kami sekarang menuntut keadilan,” tegasnya.
Menurut Khoiri, saat ini sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami kenaikan namun pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. “Kami sudah mengeluarkan cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan,” ungkapnya lagi.

Karena itu, Gapasdap mengancam, jika memang sudah tidak sanggup maka para pengusaha penyeberangan akan menghentikan operasi kapalnya.
Khoiri juga mengatakan, Angkutan penyeberangan tidak seperti moda angkutan lain yang dengan mudah menaikkan tarifnya setelah kenaikan BBM, seperti angkutan bus yang bisa naik antara 50%-100%. “Kami masih mematuhi aturan yang ada. Namun jangan kemudian hal ini dianggap sebagai sesuatu yang remeh sehingga proses penetapan tarif memakan waktu yang cukup lama dan diundur-undur. Jika memang pemerintah terlalu berat untuk menetapkan tarif, sebaiknya penetapan tarif diserahkan saja kepada asosiasi,” ujarnya.

Khoiri mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini bukan sekali terjadi pada angkutan penyeberangan, dimana untuk penetapan tarif terakhir memakan waktu 18 bulan dan jumlah pertemuan hingga 48 kali. Moda transportasi mana yang penetapan tarifnya sedemikian lama?

Dan ia menjelaskan, Angkutan penyeberangan memiliki peranan penting baik sebagai sarana transportasi dan juga mengemban fungsi infrastruktur, yang jika gagal maka dampaknya akan sangat luas, baik terhadap ekonomi, politik maupun keamanan dan juga keutuhan NKRI.

“Ribuan orang menggantungkan hidupnya pada angkutan penyeberangan, baik karyawan, para pedagang, pengurus kendaraan dan sektor lainnya. Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah,” kata khoiri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1