Ini Regulasi Dalam Penerapan Prokes

BANDARLAMPUNG  – Setiap warga yang sengaja maupun tidak sengaja melanggar regulasi dalam penerapan prokes bakal dikenakan sanksi berupa denda, kurungan penjara dan sosial.

Anggota DPRD Lampung Budiman AS menjelaskan bahwa dalam regulasi atau perda tersebut mengatur tentang protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.

Sebab, saat ini Indonesia termasuk Lampung sedang diramaikan dengan adanya kabar virus Omicron.

“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal dalam Perda itu,” kata dia, Kamis (27/01/2022).

“Karena ada kekhawatiran, jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19,” tegas dia.

Dia berharap, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran covid-19. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1