BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Lampung Kostiana menggelar sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2022 di jalan M.H Thamrin, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung, Kamis (27/01/2022).
Perda ini tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019.
Sosialisasi ini untuk memastikan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di provinsi Lampung. Karena hal ini menjadi tugas bersama.
Hal ini mengingat munculnya virus covid-19 varian Omicron mengharuskan kita untuk lebih perketat penerapan protokol kesehatan.
“Dengan 5M dan juga melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk menjaga ketahanan diri menghadapi Omicron,” ujar Kostiana.
Meski Kota Bandarlampung belum ada korban virus Omicron tersebut, sebaiknya masyarakat menjalani hidup yang bersih.
“Dengan gaya hidup yang bersih tentu daya tahan tubuh kita juga akan semakin kuat, dari itu menjaga diri kita dari paparan virus covid-19 maupun omicron,” tambahnya. (*)