Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1,4 Miliar Mandek, Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1,4 Miliar Mandek, Korban Soroti Kinerja Polda Lampun

BANDAR LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan investasi fiktif yang dilaporkan Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P Sinaga, ke Polda Lampung hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Setelah lebih dari dua tahun bergulir sejak laporan dibuat pada 2024, korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024 itu disebut telah menyebabkan kerugian hingga Rp1,4 miliar. Namun hingga Mei 2026, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun perkembangan signifikan dari penyidik.

“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Riris, Kamis (21/5/2026).

Menurut Riris, kasus tersebut bermula pada tahun 2021 ketika terlapor berinisial ITS menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari.

“Terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Tapi setelah saya telusuri, ternyata bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” katanya.

Riris menjelaskan, permintaan dana dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan kegiatan Bhayangkari hingga investasi ibu-ibu Bhayangkari. Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga terus bertambah dengan mengatasnamakan sejumlah pihak.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga sempat menggunakan identitas korban untuk meminjam uang melalui aplikasi belanja daring tanpa melakukan pembayaran.

Korban mengaku percaya karena hubungan keduanya telah terjalin sejak kecil. Selain itu, status terlapor sebagai istri anggota polisi membuat dirinya tidak menaruh kecurigaan.

“Karena dia istri anggota polisi, saya percaya. Ternyata ini modus bisnis, bahkan dia sudah mengakui kalau ini bisnis fiktif,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.

“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, dia justru menghindar,” lanjutnya.

Meski total kerugian disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang secara resmi dilaporkan ke polisi sebesar Rp216 juta lantaran uang tersebut disebut belum pernah dikembalikan sama sekali oleh terlapor.

Untuk mendukung laporan, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari kwitansi penyerahan uang, bukti komunikasi digital hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Riris juga mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor dan mendatangi rumahnya, namun tidak pernah mendapatkan penyelesaian.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026). Namun lambannya proses penanganan perkara dinilai semakin memunculkan tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani dugaan penipuan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut meski telah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1