Kejati Dalami Dugaan Mark Up Dinas PU Tulangbawang

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan akan memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang, M Puncak Stiawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi APBD/APBN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang tahun anggaran 2020.

Sementara itu, ketika di konfirmasi media soal jadwal pemangilan, Kadis PU Kabupaten Tulang bawang, M Puncak stiawan. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Pratama, menyebut akanĀ  konfirmasi terlebih dahulu ke bidang pidana khusus.

“Soal PU Tulang Bawang, ya? Nanti saya konfirmasi dulu ke liding sektor Kasi C atau Pidsus,” kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Perlu diketahui, berdasarkan laporan Nomor : 001/DPP-Hanurja-LPG/11/2021, pada 30 Novemver 2021. Ada indikasi mark up dalam sejumlah kegiatan di Dinas PUPR Tulang Bawang tahun 2020, bersumber dari dana APBD dan APBN tahun 2020 dengan nominal Rp54 miliar. Berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Selain Kepala Dinas PUPR, M. Puncak Setiawan, Kepala Bidang di Dinas PUPR juga dikabarkan akan dipangil untuk dimintai keterangan.

Adapun dugaan mark up kegiatan tahun anggaran 2020 itu yakni; program pelayanan admitrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pembangunan jalan serta jembatan maupun bangunan penunjang.
Kemudian biaya program rehap atau pemiliharaan jalan dam jembatan dan pengembangan pengelolaan irigasi rawa. Pengembangan kinerja pengolaan air minum Spam dan air limbah, program pembangunan gedung dan tata ruang.

Sementara hingga berita ini diterbitkan , Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang Puncak Setiawan belum belum menjawab konfirmasi via Whatsapp yang dikirimkan oleh redaksi pelitanusantara.co.id, ke nomor +62 812-7201-XXX.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1