RITME – Bawaslu RI secara simbolis menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Hibah ini rencananya bakal digunakan untuk tempat bekerja jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (HPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berupa tanah dan bangunan di kecamatan Gunung Sugih.
Acara penyerahan diberikan bupati Lamteng Musa Ahmad kepada ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu RI di Jl. M.H. Thamrin No.14, Kota Jakarta Pusat, provinsi DKI Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun menyambut baik penyerahan aset tersebut. Menurutnya hal ini itikad baik dari pemda dalam menunjang kerja-kerja pengawasan pemilu yang dapat ditiru daerah lain.
“Pada hari ini saya merasa sangat bangga dan berterima kasih kepada Bupati Lampung Tengah yang berkenan menyerahkan hibah tanah beserta bangunan untuk Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah,” tuturnya.
Dikatakan Bagja, setiap gedung Bawaslu harus bisa membuat pimpinan dan staf merasa nyaman saat melakukan kerja di kantor. Pasalnya kenyamanan dan kebersihan menjadi hal yang harus diperhatikan.
“Jangan lupa setiap kantor harus ada ruang sidang. Ini penting karena Bawaslu punya kewenangan untuk menggelar persidangan di kantor,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Lamteng, Musa Ahmad dalam sambutannya mengatakan penyerahan aset ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara, terutama dalam meningkatkan kinerja Bawaslu ke depan.
“Saya sebagai mantan ketua Panwaslu (Bawaslu,red) Lampung Tengah. Merasa miris Bawaslu Lampung Tengah belum memiliki kantor sendiri. Sebagai bentuk komitmen saya hibahkan kantor dan tanah untuk Bawaslu Lampung Tengah, sehingga dapat menunjang kerja-kerja pengawasan Bawaslu kedepannya,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, ketua Bawaslu Lamteng Harmono, mendampingi ketua Bawaslu provinsi Lampung Iscardo P Panggar mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Tengah.
Dia pun menyebut bupati Lampung Tengah beserta jajarannya sudah memahami betul pentingnya Bawaslu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
Dalam Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017, lanjut dia, ada kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan sarana prasarana baik KPU maupun Bawaslu.
“Tanah dan bangunan ini akan digunakan oleh Bawaslu Lampung Tengah dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pemilu 2024 maupun pemilihan (pilkada). Kolaborasi antara Bawaslu dan pemerintah daerah sangat penting dilakukan,” jelasnya.
Dalam penandatanganan penyerahan hibah tanah dan bangunan ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu provinsi Lampung Iscardo P Panggar, beserta jajaran komisioner Bawaslu Lampung, seperti Imam Bukhori, Suheri, Tamri, Hermansyah, Teguh, Karno Ahmad, dan Korsek Bawaslu provinsi Lampung Widodo Wuryanto.
Turut hadir pula jajaran komisioner Bawaslu Lampung Tengah, sepertiEdwin Nur, Alfian Wahyudi,Yuli Efendi, Eko Pranoto, dan Korsek koordinator sekretariat Lukito HS. (*)
.