LAMPUNG TIMUR- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahaan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainya juga menjadi pilihan Ketut Erawan saat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah pada Sabtu, 8 April 2022.
Kali ini politisi PDI Perjuangan ini mengunjungi masyarakat di daerah pemilihan nya yang berada di Pugung Raharjo, Kabupaten Lampung Timur. Peserta yang hadir yakni orang tua yang masih memiliki anak remaja yang akan diberikan pemahaaman oleh narasumber tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam sambutan nya, anggota Komisi I ini mengingatkan bahwa narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, gendrang perang terus di tabuh oleh aparat penegak hukum ( APH ) dalam memberantas penyebaran narkotika yang saat ini sudah sampai pada bangku sekolah tingkat pertama.
“Penyebaran narkotika saat ini kian memprihatinkan, sudah sampai bangku sekolah tingkat pertama. Artinya, anak dengan umur belasan tahun yang masih produktif telah menjadi korban” ujarnya.
“maka dari itu, peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan pergaulan sang buah hati” tambahnya.
Meski kegiatan di gelar pada saat ramadhan, masyarakat dan narasumber terlihat sangat antusias mengikuti jalan nya kegiatan dari mulai awal hingga akhir acara yang dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.