RITME – Pasca putusan Mahkamah Agung (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Pilgub Lampung semakin dinamis. Partai besar seperti PDI, Golkar, PAN dan gabungan partai gurem (partai non parlemen, bisa mengusung kandidat calon gubernur Lampung tanpa berkoalisi.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.
“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menilai. Putusan MK tersebut membawa angin segar bagi Pilgub Lampung.
“Ini luar biasa, ditengah wacana kosong dalam pilgub dan pilkada di Lampung. Putusan MK membawa angin segar bagi partai yang belum memiliki koalisi dan partai gurem untuk mengusung cagub,” kata dia, Selasa (21/8/2024).
Meskipun di Lampung, gabungan partai gurem (non parlemen) tidak dapat membuat poros baru, karena jika ditotal hanya memiliki kurang lebih 5,2% suara. Masih kurang memenuhi syarat 7,5% dari DPT untuk mengusung calon. Tapi mereka masih memiliki peluang untuk bergabung dengan partai yang memiliki perwakilan di parlemen, seperti PDI-P, Golkar dan PAN untuk membentuk poros baru.
Seperti yang diketahui, hanya partai PDI-P, Golkar dan PAN yang belum memberikan rekomendasinya untuk pasangan calon gubernur Rahmad Mirzani Djausal – Jihan Nurlela. Dan ini masih memungkinkan untuk membuat poros baru.
“Jika dikalkulasi, kemungkinan bisa empat calon yang akan bertarung di pilgub Lampung. Mengulang seperti pilgub sebelumhya. PDIP, Golkar, dan PAN memenuhi syarat untuk mengusung calon gubernurnya sendiri,” kata dia.(*)