MATALA: Upp Kota Agung Diduga Terbitkan SPB Di Luar Kewenangan

Skandal Kapal Tanker Energi Bumi 1 Harus Diusut!

RITME – Masyarakat Transparan Lampung (Matala) menyoroti serius dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tanker pengangkut 1.000 kiloliter solar dari Pelabuhan Panjang menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Direktur Matala Lampung, Hermanto, mempertanyakan dasar kewenangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kota Agung yang diduga menerbitkan SPB kapal tanker Energi Bumi 1, padahal lokasi keberangkatan kapal berada di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Menurut Hermanto, persoalan ini bukan sekadar administrasi pelayaran. Ada dugaan pelampauan kewenangan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar kewenangan UPP Kota Agung menerbitkan SPB kapal yang berangkat dari Pelabuhan Panjang? Bukankah Pelabuhan Panjang berada dalam wilayah kerja KSOP Kelas I Panjang? Ini harus dijelaskan secara transparan,” tegas Hermanto, Sabtu (7/11/2026)

Ia menilai, penerbitan dokumen pelayaran oleh pejabat yang diduga tidak memiliki kewenangan atas lokasi keberangkatan kapal merupakan persoalan serius. Sebab, SPB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan dokumen resmi yang menjadi dasar kapal diperbolehkan meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan administrasi pelayaran.

Matala pun meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, turun tangan memeriksa proses penerbitan SPB tersebut.

Terlebih, berdasarkan dokumen yang beredar, kapal tanker Energi Bumi 1 dengan nomor SPB.IDKAG.1026.000xxxxx disebut memperoleh persetujuan berlayar dari Pelabuhan Panjang menuju Banjarmasin.

“Jangan sampai kewenangan antar instansi bisa diperlakukan semaunya. Kalau memang ada pelimpahan atau dasar hukum yang membolehkan UPP Kota Agung menerbitkan SPB tersebut, silakan dibuka kepada publik. Kalau tidak ada, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Hermanto juga menyoroti dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengurusan dokumen kapal tersebut. Informasi mengenai dugaan pemberian uang puluhan juta rupiah kepada oknum pejabat UPP Kota Agung harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Menurutnya, dugaan suap tidak boleh berhenti menjadi isu liar. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran uang, pihak yang diduga memberikan, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan penerbitan dokumen pelayaran.

“Kalau benar ada pemberian uang untuk memuluskan penerbitan SPB, itu bukan lagi persoalan administrasi biasa. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang bermain, siapa yang diuntungkan, dan apakah ada penyalahgunaan jabatan,” kata Hermanto.

Matala juga meminta agar legalitas muatan solar sebanyak 1.000 kiloliter tersebut diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari asal-usul BBM, kepemilikan, dokumen niaga dan pengangkutan, hingga tujuan distribusinya ke Kalimantan Selatan.

Persoalan ini semakin penting di tengah keluhan masyarakat mengenai kelangkaan solar dan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Lampung. Meski demikian, Matala meminta agar dugaan keterkaitan pengiriman solar dengan kelangkaan BBM tersebut dibuktikan melalui penelusuran data distribusi dan kuota.

Hermanto menegaskan, jangan sampai persoalan distribusi BBM yang menyangkut kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan melalui dugaan penyimpangan prosedur.

“Publik berhak mengetahui apakah pengiriman solar tersebut sudah sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan solar, sementara ribuan kiloliter BBM justru dikirim keluar daerah tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme distribusinya,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Matala mendesak KSOP Kelas I Panjang memberikan penjelasan mengenai penerbitan SPB kapal Energi Bumi 1. Selain itu, Ditjen Perhubungan Laut diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPP Kelas III Kota Agung terkait dasar kewenangan penerbitan dokumen tersebut.

Matala juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan suap, memeriksa pihak agen kapal PT SIM, serta menelusuri legalitas muatan BBM yang diangkut.

“Jangan hanya memeriksa dokumennya. Periksa juga proses di balik penerbitannya. Siapa yang mengurus, siapa yang menyetujui, dan apakah ada transaksi di dalamnya. Semua harus terang benderang,” pungkas Hermanto.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPP Kelas III Kota Agung, KSOP Kelas I Panjang, dan pihak PT SIM terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1