Mikdar : Pemprov SELIP, – Segera Penuhi Syarat Peralihan Aset GOR Saburai Menjadi Masjid

BANDARLAMPUNG – Kami DPRD, Khususnya saya selaku Sekretaris Komisi V tidak mengetahui soal peralihan fungsi aset GOR menjadi Masjid. Dan tidak ada pembahasan, apalagi Paripurna. Mungkin Pemprov SELIP’, demikian disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Selasa (29/08/2023).

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung itu, menuturkan bahwa seyogyanya dalam peralihan aset apapun itu, yang nilainya diatas 5 Miliar harus melalui pembahasan DPRD selaku mitra Eksekutif dan disahkan lewat paripurna. Karena, didalam aturan pun sudah mengatur hal tersebut, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 58, Ayat 1 dan 2 menerangkan bahwa.

Pasal 58 ayat

  1. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 57, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Untuk
    a. Tanah dan/atau Bangunan
    b. Selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliar rupiah.

“Nah, ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi dan Dinas terkait. Karena Peraturan itu jelas dan jangan dilanggar. Tapi, mungkin mereka SELIP, namanya manusia pasti ada HILAP-nya,” kata Mikdar.

Memang, kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Lampung itu. Secara kewenangan, aset merupakan ranah Komisi 1. Tapi, dalam hal leading sektor dari aset GOR merupakan wilayah Dispora yang merupakan mitra kerja Komisi. Artinya, perlu ada komunikasi dan pembahasan dalam hal peralihan tersebut. Karena, apapun bentuknya peralihan fungsi tersebut berkaitan dengan pengembangan dan kemajuan olahraga Lampung.

“Perijinan dan aset merupakan ranah Komisi 1. Tapi, selagi prosedur dan tahapan peralihan dilalui dengan baik. Maka, kami Komisi V sangat mendukung. Nah, ketika prosedur dan tahapan ada yang di lewati, perlu segera diperbaiki. Karena, jika sistem yang sudah diatur oleh UU dalam hal ini Peraturan Menteri dilewati, tanpa dikaji ulang. Dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” ujarnya.

Selanjutnya, bagi Komisi V sangat mendukung Peralihan GOR menjadi Masjid dan membangun sarana prasarana olahraga yang baik dan berstandar nasional. Agar, menunjang peningkatan prestasi olahraga Lampung.

“Tujuannya Pemprov sudah bagus, untuk menunjang prestasi olahraga. Hanya saja, prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri terlewati. Padahal ini wajib dilalui,” ungkapnya.

Bahkan, kata Senior Partai Gerindra Lampung itu mengaku bahwa Komisi V sebagai Mitra Dispora tidak pernah diajak Komunikasi dan membahas Peralihan fungsi aset GOR menjadi Masjid tersebut.

“Kami di komisi V belum pernah ada pembahasan itu, atau pun peralihan fungsi aset dari GOR ke Masjid,” Ujarnya.

Karena, Tambah Mikdar. Jika mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri. Bahwa peralihan fungsi aset, baik antar pemerintah daerah dengan pemerintah daerah, kemudian pemerintah dengan BUMD atau Swasta, yang nilainya diatas V miliar, harus minta persetujuan DPRD melalui paripurna.

“Nah, sepengetahuan saya. Itu tidak ada pembahasan apalagi paripurna. Mungkin, siapa tahun Pemerintah Daerah Selip. Namanya khilaf, saran kami segera prosedur dilengkapi,” kata Mikdar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1