Peralihan Aset GOR Saburai menjadi Masjid Kangkangi Sejumlah Peraturan Menteri

BANDARLAMPUNG – Alih-alih membangun Masjid Al bakri secara megah dan diproyeksikan menjadi kebanggaan masyarakat Lampung serta kehidupan yang religius, berbudaya, aman dan damai. Pemerintah Provinsi telah mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, dan terkesan mengabaikan DPRD sebagai Mitra pemerintah di bidang Penganggaran, Regulasi dan pengawasan. Pemerintah Provinsi Lampung kangkangi aturan, dan berpotensi pidana.

Dari data yang dihimpun pewarta, ada dua aset Pemerintah Provinsi Lampung yang dipastikan dialihkan. Yaitu, GOR Saburai dan Elephant Park. Sementara, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 58, Ayat 1 dan 2 menerangkan bahwa.

Pasal 58 ayat

  1. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 57, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Untuk
    a. Tanah dan/atau Bangunan
    b. Selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliar rupiah.

Kemudian, pasal 73 tentang tukar menukar, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 73

  1. Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak :
    a. Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
    b. Antar pemerintah daerah
    c. Badan Usaha Milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya.
    d. Swasta.

Selanjutnya, Dalam Pasal 53 Permenpora Nomor 7 Tahun 2018, Tukar Menukar Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan salah satunya adalah untuk optimalisasi Barang Milik Negara.

Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak (a) Pemerintah daerah; (b) Swasta; dan seterusnya.

Dan menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan

BAB X Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga

Pasal 73 ayat 8 dan 9

  1. Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olah raga yang telah menjadi aset/ milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan rekomendasi menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dalam peraturan menteri.

BAB XXI Ketentuan Pidana
Pasal 103 ayat 3

  1. Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (8) dipidana dang pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.20.000.000.000,00(dua puluh Miliar rupiah).

Menyikapi persoalan tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Watoni Noerdin mengaku upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi mengalih fungsikan GOR dan Elephant Park menjadi Masjid Al bakri bagus. Tetapi, bertentangan dengan sejumlah aturan, diantaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Didalam Permendagri itu diatur sangat jelas, jika peralihan atau pun penghapusan Aset yang nilainya lebih dari 5 miliar. Harus mendapat persetujuan DPRD,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung itu. Senin (28/08/2023)

Bahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut melanjutkan. Persetujuan yang dimaksud harus melalui tahapan yang ada, salah satunya disahkan lewat Sidang Paripurna.

“Nah, alhamdulillah. Sampai saat ini. Setau saya, tidak ada Paripurna tentang peralihan aset yang diproyeksikan oleh pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

Hal peralihan, kata Senior PDI Perjuangan Lampung itu. Sudah pernah dilakukan oleh Pemerintahan sebelumnya, yang meminta persetujuan DPRD Lampung untuk melepaskan aset Pemerintah Provinsi berupa tanah di Waydadi, dengan nilai 360 Miliar, dengan luas lahan 88,3 hektar.

“Waktu itu, melalui proses Paripurna. Dan tahapan sudah dilalui. Jadi, semua berjalan tanpa menabrak aturan,” ungkapnya.

Sementara, kata Watoni. Untuk peralihan GOR dan Elephant Park sama sekali tidak ada komunikasi dengan DPRD. Padahal, proses revitalisasi pembangunan GOR saburai yang diera Pemerintah Sebelumnya sudah menelan anggaran kurang lebih 3 miliar. “Tidak ada komunikasi Gubernur dengan DPRD Provinsi Lampung. Apalagi, mau Di Paripurna kan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Gubernur Arinal Djunaidi melakukan Peletakkan Batu Pertama (Groundbreaking) Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung bersama Wakil Gubernur Lampung, Tokoh Nasional asal Lampung Aburizal Bakrie, Menteri Pemuda dan Olahraga yang diwakili Staf Ahli Menteri bidang Hukum Olahraga dan Forkopimda Provinsi Lampung, di Kawasan Elephant Park Enggal, Senin (20/02/2023).

Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie ini juga merupakan perwujudan dari visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Lampung yaitu masyarakat Lampung Berjaya, khususnya misi pertama untuk mewujudkan kehidupan yang religius, berbudaya, aman dan damai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1