Pemprov Lampung Jaga Kehandalan Stok BBM dan LPG Bersubsidi di Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan, Zainal Abidin, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (07/08/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang di bacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Pembangunan menyampaikan bahwa di Provinsi Lampung persediaan gas LPG 3 Kg secara umum tidak mengalami kelangkaan seperti yang terjadi di sebagian besar Pulau Jawa.

“Kondisi stok LPG 3 Kg di Provinsi Lampung aman dan dapat dilakukan penambahan pada hari libur apabila dipandang perlu,” terangnya.

Sebagai barang subsidi, kuota LPG 3 kg yang dapat didistribusikan pertahun telah diatur oleh Pemerintah. Sampai dengan 31 Juli 2023 telah disalurkan 124.719 MT LPG 3 Kg atau sekitar 59,3 % dari kuota pokok dan cadangan Provinsi Lampung Tahun 2023 sehingga masih dalam kategori aman dari sisi stok.

Gubernur  mengimbau khususnya kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas belanja berlebihan karena rasa panik  _(panic buying)_ dan melakukan  penimbunan yang akan berdampak pada berkurangnya stok sehingga menimbulkan kelangkaan.

Sementara itu, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar). Sampai dengan 31 Juli 2023 telah disalurkan 440.040 KL Pertalite atau sekitar 52,2 % dari kuota sementara untuk Solar telah disalurkan 458.389 atau sekitar 54,9 % dari kuota.

Penyaluran BBM bersubsidi masih dibawah kuota (cukup aman), hal ini disebabkan salah satunya oleh program subsidi tepat MyPertamina, sehingga mendorong masyarakat mampu untuk menggunakan BBM Non Subsidi serta berimplikasi pada peningkatan pendapatan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka menjaga kehandalan stok BBM dan LPG bersubsidi di Provinsi Lampung, diantaranya :

1. Pembentukan Satuan Tugas Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Bersubsidi di melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/125/ B.04/HK/2022 tanggal 15 Februari 2022; Provinsi Lampung. 
2. Himbauan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menggunakan BBM Umum sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dan turut serta berkontribusi meringankan beban subsidi Pemerintah melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 045.2/3308/V.25/2022 tanggal 12 September 2022.
3.Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Bupati/Walikota se- Provinsi Lampung Nomor 045.2/1058.1/ V.25/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Implementasi Program Subsidi Tepat MyPertamina. 
4. Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Bersubsidi di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Satuan Tugas pada Setiap triwulan. 
5. Pengawasan ke SPBU, Agen dan Pangkalan yang secara rutin dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta berbagai upaya lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1