RITME – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah secara marathon, melakukan penguatan kapasitas pengawasan bagi Pengawas Kampung/desa (PKD) Se-Kabupaten, Senin (6/2).
Sebanyak 311 PKD telah diberikan pemahaman secara komprehensif oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah soal tanggung jawab kerja sebagain insan pengawasan yang baru saja dilantik.
Dalam penyampaian materi, Ketua bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Harmono menyebutkan, sebagai insan pengawasan, pengawas Kampung/Desa harus mampu melakukan identifikasi titik rawan kemungkinan terjadinya ketidak sesuaian proses pesta demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu menjadi penting bahwa pengawas Kampung/Desa mampu selalu menarasikan setiap hasil pengawasanya dalam form A sebagai Alat Kerja Pegawasan utama dengan deskripsi yang tidak kurang dan tidak lebih memenuhi unsur 5 w 1 H,” kata dia, Senin (6/2).
Dia menyebutkan, keterpenuhan unsur pengawasan tidak kurang dan tidak lebih, akan mampu menjelaskan kronologi yang rinci dan gamblang atas setiap persoalan pengawasan yang ada dilapangan.
Setelah dilantik, kawan- kawan PKD bakal menjalankan dua tahapan pemilu yang berjalan beririsan yakni tahap pencalonan Dewan Perwakilan Daerah dan tahap Pemutakhiran data pemilih.
“Pada tahap ini tentu secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Sebagai ujung tombak pengawasan pesta Demokrasi dilevel Kabupaten harus siap siaga dalam segi sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas,” kata dia.
“Hari ini dengan sudah dilantiknya 311 Pengawas Kampung/Desa membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sudah siap siaga melaksanakan pengawasan hingga ke lubang semut sekalipun,”ujarnya
Dengan ini bawaslu dengan struktur jajaran yang terbentuk sudah sampi pada level Kampung juga sudah siap mengawasi dengan optimal seluruh proses tersebut.
Pada tahap lain, misalnya KPU juga sudah pada tahap rekrutment Pantarlih atau Panitia pemutakhiran data pemilih dengan jumlah sesua dengan TPS yang ada di Kabupaten Lampung Tengah yaitu 4223.
“Berarti akan ada 4223 personil KPU kabupaten Lampung Tengah yang akan diterjunkan untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih disetiap TPS masing-masing. Dengan sudah terbentuknya Pengawas Kampung/Desa ini bawaslu Kabupaten Lampung Tengah siaga untuk memastikan hak-hak demokrasi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah agar tidak ada yang terciderai.
KorDiv SDMO Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Eko Pranoto, menyampaikan mengawasi berarti membangun dan melestarikan kesadaran kritis kita terhadap dinamika politik yang ada, artinya setiap pengawas disetiap level harus mampu tajam secara Analisa, Tangguh atas pemahaman dasar aturan kelembagaan Pengawas Pemilu, dan kritis sebagai manifestasi sikap jujur dan adil sebagai manusia yang punya cita-cita besar kebangsaan yang sama.