Reses : Warga Way Ratai Keluhkan Sistem Zonasi Pada PPDB

PESAWARAN – Kebijakan sistem zonasi pada PPDB, khususnya tingkat SLTA sangat merugikan warga Way Ratai’, Demikian disampaikan Kepala Desa Ponco Rejo, Kecamatan Way Ratai Pesawaran. Saat menghadiri Reses Tahap III tahun 2023 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.

“Sistem Zonasi tingkat SMA sangat tidak baik, justru malah merugikan warga Poco Rejo dan Way Ratai pada umumnya. Karena, zonasi itu sendiri diambil dari titik koordinat. Ini persoalan yang sangat luar biasa dan harus dievaluasi,” kata Kepala Desa Ponco Rejo, Kecamatan Way Ratai Pesawaran, Wardiyanto. Kamis (07/09/2023).

Persoalan PPDB perlu diungkapkan, kata Wardiyanto. Karena, potensi soal pendidikan di wilayah Way Ratai sangat luar biasa. Tetapi, tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang mendukung. Ditambah, sistem PPDB yang membatasi siswa untuk bisa mendaftarkan di pendidikan tingkat SLTA Negeri yang ada.

“Jadi, saya minta. Dengan adanya Anggota Dewan saat ini, yaitu, Bang Watoni, untuk bisa membahas Ruang Kelas Baru. Karena, hanya satu SMANDA Padang Cermin, kebanggaan yaitu tapi. Lokasinya ada di Way Ratai,” ungkapnya.

Menyambut keluhan tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan keluhan soal PPDB tingkat SLTA menjadi hal serius yang kasusnya sudah masuk ranah nasional.

“Benar, bahwa pendidikan tingkat SLTA menjadi persoalan provinsi. Dan persoalan yang terjadi, PPDB menggunakan sistem Koordinat, yang jelas menjadi persoalan baru. Karena, dimanfaatkan mafia Baru, yaitu mafia tempat tinggal melalui KK,” kata Watoni.

Padahal, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung itu mengungkapkan bahwa tujuan utama dari peraturan menteri pendidikan bagus, dengan membatasi dan memberdayakan sekolah-sekolah yang ada di masing-masing wilayah.

“Tapi, sistem itu malah menjadikan persoalan baru, yaitu mafia tempat tinggal. Nah, ini akan kita bahas serius di DPRD,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1