PRINGSEWU – Serentak 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024, menjalankan tugas pokok yang sudah diamanahkan setiap bulan, untuk disampaikan ke masyarakat secara langsung setiap bulan. Agar, masyarakat tereduksi pemahaman tentang aturan hukum yang sudah ditetapkan.
“Kami 85 anggota DPRD Lampung serentak hadir di tengah-tengah masyarakat, menyapa sekaligus bawa kue, yaitu kue berupa Perda,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman, disela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Di Pekon Sidodadi, Pagelaran Pringsewu. Sabtu(19/08/2023).
Harapannya, senior Golkar Lampung tersebut melanjutkan. Masyarakat Lampung dan Pringsewu khususnya dapat paham akan aturan yang sudah dibuat oleh legislatif dan disetujui Gubernur.
“Nanti, untuk lebih jelas. Akan disampaikan oleh dua Narasumber yang saya hadirkan. Yaitu, Mas Andreas Andoyo dan Ibu Sudewi. Mereka berdua merupakan dosen Institut Bhakti Nusantara Pringsewu, ” ujarnya.
Ditempat yang sama, Andreas Andoyo (Narasumber) mengatakan semua warga negara indonesia wajib paham dan mengerti tentang Peraturan. Agar, dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dapat tercipta kedamaian, serta kerukunan.
“Kita patut berterimakasih kepada Pakde Siman, yang mau hadir disini. Karena, Pemahaman peraturan bagi masyarakat sangat penting. Apalagi, saat ini masuk dalam tahapan pesta demokrasi yaitu Pemilu,” ujarnya.
Minimal, Mantan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu tersebut melanjutkan. Persoalan-persoalan yang terjadi dikemudian hari dalam lingkungan sekitar, dapat diselesaikan secara kekeluargaan, melalui musyawarah.
“Jadi, kita harus bijak menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi. Duduk bersama, libatkan aparatur Pekon dan tokoh-tokoh masyarakat. Tunjukkan, bahwa kita adalah masyarakat yang Pancasila,” ungkapnya.