Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Bahaya Narkotika Di Desa Brawijaya

LAMPUNG TIMUR – Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 secara serentak menggelar kegiatan rutin, yang dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Daerah. Hal tersebut bertujuan, memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang sudah disahkan oleh eksekutif dan legislatif.

Dihadapan masyarakat Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan mengatakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya. Sangat penting dilakukan, agar masyarakat dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa tidak terkontaminasi barang terlarang tersebut.

“Peredaran narkoba di Lampung Timur masih sangat tinggi, narkoba telah mengancam hingga anak usia 13 Tahun. Penyalahgunaan Narkotika di Lampung Timur sudah merambah sampai anak usia 13 Tahun,” kata Ketut Erawan, Minggu, (20/08/2023).

Menurutnya, pemahaman tentang aturan menjadi penting bagian seluruh warga, Lampung Timur khususnya dan Provinsi Lampung umumnya. Terlebih, tentang bahaya, sanksi dari pengguna dan pengedar narkotika yang sudah merajalela hingga tingkat pelosok desa.

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat sedih melihat hal ini, butuh peran serta dan kepedulian kita semua untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk mengikuti sosialisasi dengan baik, pahami dan implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Ada narasumber yang nanti menjelaskan secara detail materi Perda, tolong pahami,” tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat desa Brawijaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1