RITME – Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, terkesan buang badan ketika ditanya wartawan mengenai perkembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya.
Pertanyaan tersebut disampaikan usai Anang-sapaan akrabnya menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam agenda penandatanganan APBD Perubahan, Rabu (23/9/2026).
Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai perkembangan proyek yang masuk dalam agenda strategis pemerintah tersebut, Anang justru mengatakan dirinya tidak mengikuti rapat terkait PSEL dan memilih mengikuti agenda Gubernur Lampung.
“Saya tidak mengikuti rapat, saya ikut agenda Pak Gub,” kata Anang saat diwawancarai wartawan, Rabu (23/9/2026).
Jawaban tersebut membuat pertanyaan mengenai sejauh mana Bappeda terlibat dalam perencanaan dan pengawalan proyek PSEL Lampung Raya belum mendapatkan penjelasan.
Padahal, sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Anang memiliki posisi penting dalam memastikan sinkronisasi program pembangunan daerah, termasuk proyek yang berkaitan dengan kepentingan lintas sektor.
PSEL Lampung Raya tidak hanya berkaitan dengan urusan persampahan. Proyek tersebut bersinggungan dengan perencanaan pembangunan, infrastruktur, energi, pembiayaan, lingkungan hidup, hingga koordinasi antar wilayah.
Karena itu, ketidak hadiran atau minimnya penjelasan dari pihak yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan daerah menjadi perhatian, terlebih proyek tersebut telah ditempatkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.
Danantara sebelumnya menetapkan Konsorsium Bumi Biru Indonesia sebagai mitra terpilih untuk mengembangkan PSEL Lampung Raya. Penetapan tersebut diumumkan pada 13 Juli 2026 dan masih bersifat bersyarat hingga seluruh persyaratan pengadaan dipenuhi.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan groundbreaking proyek tersebut pada Desember 2026, dengan target operasi komersial pada triwulan IV 2028.
Di atas kertas, proyek ini membawa target besar dalam pengelolaan sampah sekaligus penyediaan energi.
PSEL Lampung Raya dirancang mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari dari kawasan aglomerasi Lampung Raya. Rinciannya, Bandar Lampung menyumbang sekitar 770,13 ton, Lampung Selatan 310,66 ton, dan Lampung Timur 87,83 ton sampah per hari.
Dari volume tersebut, fasilitas PSEL diproyeksikan menghasilkan listrik sekitar 20-25 megawatt.
Pemerintah menyebut kapasitas tersebut diproyeksikan dapat memasok kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA. Sementara residu hasil pengolahan juga direncanakan dapat dimanfaatkan menjadi produk turunan, seperti paving block.
Besarnya target dan cakupan proyek membuat publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai tahapan, kesiapan, pembagian peran antarinstansi, hingga kendala yang masih dihadapi.(*)













