PRINGSEWU – Sosialisasi peraturan daerah digelar oleh Watoni Nurdin di bulan ramadhan tahun ini, anggota komisi I ini mengunjungi pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Jumat 8 Arpil 2022.
Dengan menggandeng dua narasumber yakni Handi Mulyaningsih dan Eko Raharjo yang keduanya merupakan akademisi Universitas Lampung, Watoni membawa perda No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam sambutanya, Watoni mengatakan bahwa di bulan suci ramadhan masyarakat diminta tetap melakukan dan menerapkan protokol kesehatan meski pemerintah telah melakukan pelonggaran semua aturan terkait pencegahaan penyebaran covid 19.
“saat ini seluruh aturan terkait pencegahaan covid 19 memang sudah di longgarkan oleh pemerintah, namun bukan berarti masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan salah satu contoh yakni menggunakan masker saat beraktifitas” ujarnya.
Sementara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan temuan COVID varian XE di Inggris. Varian ini diyakini sebagai rekombinan sub varian Omicron BA.1 dan BA.2.
COVID varian XE disebut sebagai strain yang lebih kuat dibandingkan varian-varian COVID-19 lainnya. Bahkan, diperkirakan 10 persen lebih menular dibandingkan sub varian Omicron BA.2.
Masyarakat juga terus di imbau untuk tidak abai protokol kesehatan, di dalam perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini mengatur segala bentuk larangan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar prokes.