AB Yang Melarikan dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Akhirnya di Tangkap Polisi

LAMPUNG SELATAN – AB (25) warga Dusun Waybaru, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

AB yang berprofesi sebagai buruh ini, diduga melarikan anak dan melakukan persetubuhan anak dibawah umur, yakni Bunga (16) nama samaran, asal dari Kecamatan Rajabasa, pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Ali Humaeni, pada Senin (03/01), sekira pukul 17.50 WIB, penangkapan pelaku berjalan lancar dan tidak ada perlawanan, dan pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Mapolres Lampung Selatan.

“Pelaku AB (25) yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kamis (06/01).

Lebih lanjut Hendra mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban Arma (60) yang menimpa terhadap anaknya dan langsung ditindak lanjuti.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong, kemudian disetubuhi.

Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian, pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali, atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal, Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kaos warna merah muda milik korban, 1 (satu) buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 (satu) buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut.” Tutupnya.

Catatan: Judul dan isi Berita ini sudah kami revisi, ada kesalahan dalam penulisan alamat pelaku. Atas ketidak nyamanannya, kami mohon maaf,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1