BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung mengimbau masyarakat agar tidak boleh terlalu cemas dalam menghadapi varian baru Covid-19 yaitu virus omicron.
Karena cukup melakukan prokes 5M dan juga vaksinasi booster, untuk menjaga pertahanan tubuh serta tidak melakukan perjalanan.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati, Rabu (26/01/2022).
Karena itu, sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019 atau covid-19, ia mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Sebab untuk menjadi acuan hukum dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam perda tersebut, masih disosialisasikan untuk mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kenapa kita masih melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru. Karena kita masih harus mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terlebih sekarang muncul varian baru virus Covid-19 yaitu Omicron,” ujar dia. (*)