BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di GSG PHDI, Desa Darma Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (26/01/2022).
Dalam arahannya, Dewi Nadi menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi pada hari ini adalah untuk mengenalkan Perda di masa pandemi, yakni terkait pentingnya prokes, pengenalan varian baru Covid-19 (Omicron) dan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kampung Darma Agung, sekali lagi saya ingatkan agar berhati-hati dan selalu patuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini, meski saat ini tengah melandai,” ujarnya.
Selain Dewi Nadi, kegiatan sosialisasi hari itu juga di hadiri para tokoh adat kampung setempat, ibu-ibu WHDI Kecamatan Seputih Mataram serta Perwakilan Puskemas Seputih Mataram.
Dalam giat tersebut, Dewi Nadi juga menjelaskan bahwa virus Covid-19 terus bermutasi sehingga muncul varian baru. Untuk itu, peran masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus itu dianggap sangat penting.
Dengan sosialisasi itu, Dewi Nadi menekan ke masyarakat untuk menerapkan 5 M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Inti dari kegiatan ini adalah agar kesadaran masyarakat untuk merubah prilaku adaptasi kebiasaan baru dan sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,” urainya. (*)