BANDARLAMPUNG – Pemahaman akan aturan, menjadi penting bagi seluruh masyarakat. Sehingga, dalam melakukan sebuah tindakan dalam berbangsa dan bernegara dapat berjalan sesuai harapan. Atas dasar itu, secara serentak 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 mensosialisasikan sejumlah Perda yang sudah disahkan.
“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, dihadapan warga Jalan Beringin, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/08/2023).
Lebih lanjut, Aprilliati menjelaskan bahwa yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta. Tapi, miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Dosen Fakultas Hukum UMITRA, Tahura Malagano (Narasumber) menyampaikan bahwa masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat.
“Bapak ibu juga yang mendapatkan bantuan perlindungan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan,” kata Tahura Malagano.
Untuk itu, Malagano melanjutkan. Masyarakat harus paham dan mengerti aturan serta tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan bantuan itu sendiri.
“Dengan memenuhi persyaratannya masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya
Untuk diketahui, kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Labuhan Ratu yang diwakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.
Selanjutnya, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan perdanya. Yakni Alian Setiadi,SH merupakan Ketua Ikatan Advokat Indonesia, dan juga Tahura Malagano dosen Fakultas Hukum UMITRA yang juga Advokat.