DPRD Lampung Minta Kepala Daerah Tegas Untuk Lockdown

BANDARLAMPUNG  – Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo meminta kepala daerah dan sekolah tegas untuk Lockdown, jika ada salah satu siswa terpapar Covid-19.

Pasalnya, itu bisa menularkan ke siswa lainnya, jika tidak segera di Lockdown sekolahan tersebut.

Sehingga Deni Ribowo minta agar sekolah tersebut segera menutup sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.

“Covid-19 yang saat ini di Lampung memang tidak terlepas dari Varian Omicron,” ungkap Deni Ribowo anggota Komisi V DPRD Lampung, Rabu 2 Februari 2022 malam.

Ia meminta agar kepala daerah dimana sekolah yang siswanya diduga terpapar Covid-19 untuk segera Lockdown.

“Kita minta semua sekolahan lebih ketat lagi protokol kesehatan. Jadi jika ada siswa yang terpapar Covid-19, Lockdown, tutup sementara itu sekolahnya harus disterilkan,” tegas politisi Partai Demokrat Lampung itu.

Untuk di Lampung sendiri, lanjut Deni Ribowo, Covid-19 mulai meningkat kembali

“Sehingga dibutuhkan protokol kesehatan yang lebih ketat, apalagi di tempat sekolah,” kata dia.

Memang diakui Deni Ribowo, bahwa di Lampung saat ini ada level 1 dan level 2, dan PTM 100 persen diperbolehkan, sesuai dengan SKB 3 Menteri.

“Kita Komisi V terus berkoodinasi dengan dinas kesehatan, supaya ketersediaan Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) terkait Covid-19 di Lampung diketahui,” ujar Deni Ribowo.

Deni Ribowo juga mengakui, Meski banyak yang terkena Covid-19, tapi yang sembuh juga tinggi.

“Ini masih tahapan Varian baru Omicron. Kalau level 1 dan 2 boleh 100 persen, dan di Lampung itu masih level 2 artinya boleh, tapi lebih perketat Prokes. Dan kita mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat jaga di lingkungan nya karena Varian Omicron ini lebih cepat penyebarannya dibandingkan varian Delta,” imbau Deni Ribowo.

Deni Ribowo juga menjelaskan bagi yang level 3, Boleh orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk tidak PTM.

“Tapi kan di Lampung tidak ada yang level 3, adanya level 1 dan 2 dan dikembalikan juga ke sekolah masing-masing,” tegasnya.

Berdasarkan SKB 3 menteri, lanjut Deni Ribowo, bahwa jika Covid-19 meningkat maka kepala daerah boleh memberhentikan PTM 100 persen

Sementara itu, berdasarkan rilis data dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, penambahan kasus Covid-19 di Lampung per 2 Februari 2022 ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Corona sebanyak 51 orang.

Bandar Lampung sebanyak 22 orang, Lampung Tengah 11 orang, Pringsewu 5 orang, Lampung Selatan 5 orang, Lampung Timur 4 orang, Pesisir Barat 2 orang, Lampung Barat 1 orang dan Lampung Utara 1 orang.

Sedangkan penambahan selesai isolasi (sembuh) 2 orang berasal dari Bandar Lampung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post ADS 1