BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Sukarame, Minggu (12/2).
Dalam acara yang dihadiri puluhan warga setempat tersebut, Budiman mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung,” harap anggota Komisi I DPRD Lampung ini.
Menurutnya, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.
“Dalam upaya pemberantasan narkoba ini, akan berhasil jika masyarakat bisa berperan dan aktif membantu aparat penegak hukum. Karena, tanpa bantuan masyarakat kami selaku penegak hukum tidak akan pernah bisa maksimal,” jelas Ketua Demokrat Bandarlampung ini.
Diketahui, Sosialisasi perda tersebut digelar dengan menghadirkan dua narasumber yakni Hendra Mukri dan Akademisi UBL Anggalana.
Dalam kesempatan tersebut, Akademisi UBL Anggalana mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kerabat, saudara, maupun keluarga yang diduga pecandu narkoba ke pihak berwajib ataupun ke IPWL (Insitut Penerimaan Wajib Lapor).
“Bandarlampung merupakan gerbang Sumatera yang tak bisa dipungkiri pengedaran narkoba cukup masif¦. Ini yang harus kita berantas,” ucapnya.
Menurutnya juga, peredaran narkoba bukan hanya merambah ke orang tua, melainkan para pelajar juga. Untuk itu, ia mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan memantau pergaulan anaknya.