BANDARLAMPUNG – Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahin 2022 sebesar Rp. 39,8 juta. Angka tersebut naik Rp4,8 juta dibanding Bipih Tahun 2020 sebesar Rp35 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Karwito, membenarkan kenaikan tersebut. Meskioun demikian kenaikan ini tidak dibebankan kepada jemaah haji.
“Tambahan biaya jemaah haji 2022 dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata dia, kamis (14/4).
Karwiro menjelaskan bahwa Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
“Untuk tahun 2022 ini, telah disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah,” kata dia.
Adapun komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
“Saya selaku Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menyambut baik, merasa senang, bersyukur, dan bahagia atas ditetapkannya Bipih dan BPIH. Saya juga siap mendukung dan dan mensosialisasi kebijakan tersebut. Ini merupakan kabar gembira dan salah satu wujud keoptimisan Pemerintah, khususnya di Kementerian Agama, untuk mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1443 H/2022 M,” kata dia