BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyambut baik dan mendukung kebijakan Kementerian Agama bersama DPR RI tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1443 H/2022 M.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Karwito, menyebutkan Bipih yang akan dibayar oleh calon jemaah haji tahun ini, sebesar Rp 39.886.009,00.
“Untuk Bipih sudah didtepkan bersama Kemenag dan DPR. Kita (Lampung) siap menindaklanjuti kebijakan tersebut,” kata dia, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (14/4) siang.
Dia menjelaskan, biaya tersebut untuk penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Meskipun ada kenaikan, lanjut Karwito biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda Tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata dia.