Intervensi Eva, Buat Tanggamus Gagal Juara Umum

RITME – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 50 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 secara resmi ditutup oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Saburai Lapangan Enggal Bandar Lampung, Minggu (15/10/2023).

Namun lomba MTQ yang  sejatinya bertujuan untuk  meningkatkan kecintaan umat muslim terhadap baca Alquran justru ternodai dengan ulah Walikota Kota Bandar Lampung yang diduga melakukan intervensi terhadap juri MTQ dan disinyalir menekan juri agar memenangkan Kota Tapis Berseri sebagai Juara Umum.

Alhasil, kontingen Tanggamus yang sebelumnya dalam enam kali penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi Lampung, berhasil meraih Juara Umum secara berturut-turut harus rela melepaskan mahkota juara.

Dari informasi yang dihimpun,  seharusnya Kabupaten Tanggamus yang keluar sebagai juara MTQ ke-50 dengan perolehan nilai 371, sedangkan Bandarlampung hanya memperoleh nilai dari dewan juri 369.

Bahkan salah satu narasumber  menjelaskan, keluarnya Bandarlampung sebagai juara umum itu lantaran bunda Eva sempat mengamuk atau tidak terima jika tuan rumah keluar sebagai juara II MTQ se-Provinsi Lampung.

“Bunda ngamuk – ngamuk  karena Bandar Lampung juara 2 MTQ, akhirnya Akhirnya Bandar Lampung dijadiin juara umum,”ungkapnya.

Terpisah  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo saat dikonfirmasi berdalih jika  proses penilaian itu ada di panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sesuai dengan aturan atau panduan yang ada .

“Kemudian hasil perhitungan dari LPTQ itu dituangkan dalam keputusan resmi oleh dewan hakim, “ucapnya

Selain itu, sambung dia, terkait dengan informasi bahwa juara umum seharusnya jatuh pada Tanggamus dengan nilai 371 sedangkan Bandarlampung 369 dirinya belum mengetahui.

“Saya juga belum tahu itu informasinya dari mana itu, namun coba ditanyakan ke panitia MTQ atau Humas Kanwil Kemenag Lampung,”tandasnya.

Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski terkirim tidak membalas.

Sementara Sekretaris Koordinator  Dewan Hakim di MTQ  Sofyan Hadi saat dikonfirmasi membantah dengan adanya perbedaan nilai tersebut, Ia menjelaskan jika nilai yang beredar masih dalam pembahasan rapat.

“yang beredar itu  masih bahan rapat belum diputuskan karena masih di crosscheck dengan data mimbar dan nilai sementara dan belum resmi dikeluarkan. Ada klausul dalam buku pedoman kita ketika ada poin yang sama maka ditentukan dengan juara di golongan dewasa itu sudah keputusan musda,”paparnya.

Sedangkan Humas Kemenag Alif menjelaskan jika nilai Tanggamus dan Bandar Lampung poinnya sama dan Ia mengatakan jika nilai yang beredar itu baru nilai sementara.

“berdasarkan petunjuk kalau ada nilai yang sama maka diambil poin yang sesuai dengan yang ada di dalam buku pedoman penjurian,’urainya.

Diketahui, Kota Bandar Lampung menjadi tuan rumah MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi Lampung. Pembukaan digelar secara meriah di lapangan Saburai Enggal pada Selasa malam (10/10/2023).

MTQ tingkat provinsi ke 50 ini diikuti oleh 14 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dengan mengusung tema “Wujudkan Generasi Qurani untuk Lampung Berjaya”.

Sebanyak 601 peserta dari 14 kabupaten/kota akan berlomba dalam 8 cabang yakni, 1. Seni Baca Al-Quran : Anak-anak, Remaja, Dewasa dan Tartil Al-Quran di Aula Masjid Agung Al-Furqon Bandar Lampung. 2. Qiraat Al-Quran : Golongan Murottal Remaja, Murottal Dewasa, Mujawwad Dewasa, dan Golongan Canet di Aula MAN 2 Bandar Lampung. 3. Hafalan Al-Quran : Golongan 1 juz, 5 juz, 10 juz dan 20 juz di Masjid Al-Mujahidin Pahoman, Bandar Lampung. 4. Fahm Al-Quran di Aula SMPN 16 Bandar Lampung. 5. Syarh Al-Quran di Aula SMPN 1 Bandar Lampung. 6. Seni Kaligrafi Al-Quran di Kampus UTB (Universitas Tulangbawang) Bandar Lampung. 7. Karya Tulis Ilmiah Al-Quran (KTIQ) di SMK 1 Bandar Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *