Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung membantah tuduhan yang mencuat dalam aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung terkait dugaan perubahan status aset di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung. Pemprov menegaskan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, termasuk terkait penyebutan namanya dalam persoalan tersebut.
“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Jumat (7/8/2026), Sore.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi perhatian dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, kedua surat tersebut tidak saling bertentangan karena memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan lahan di Jalan Ryacudu tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“Tidak ada dua surat yang bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut bukan aset Pemprov Lampung,” ujar Yudhi.
Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah. Menurutnya, apabila masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Senada, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah masuk dalam daftar aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia mengatakan data pengelolaan aset daerah menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset Pemprov. Selain itu, pada 2023 pemerintah provinsi telah menghibahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.
Menanggapi isu mengenai fasilitas umum di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan fasilitas umum maupun fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.
“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tidak ada perubahan status aset sebagaimana dituduhkan dalam aksi unjuk rasa. Seluruh surat yang diterbitkan terkait lahan di Jalan Ryacudu, menurut Pemprov, secara konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.












